Keputusan Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK: Implikasi dan Tantangan

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Setelah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo, Firli Bahuri, mantan penyidik KPK dan Ketua IM57+ Institute, berpotensi untuk ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penyataan ini disampaikan oleh M Praswad Nugraha, yang menilai bahwa pemecatan tersebut harus menjadi momentum bagi aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Praswad Nugraha menekankan bahwa sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), belum ada tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polri. Pemberhentian Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas KPK dan Presiden dianggap sebagai dukungan politik dan etik bagi kepolisian untuk segera memproses Firli secara hukum.

Lebih lanjut, Praswad mengingatkan bahwa Dewan Pengawas KPK telah memvonis Firli Bahuri bersalah dalam pelanggaran etik yang terkait dengan skandal pertemuannya dengan SYL. Oleh karena itu, penahanan dan pengadilan terhadap Firli dianggap sebagai langkah yang sesuai dan diperlukan.

Selain tuntutan penahanan, Polda Metro Jaya juga diminta untuk menyelidiki harta kekayaan Firli. Dewas KPK sebelumnya menyatakan bahwa Firli tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kekayaan yang disebut meliputi valas senilai Rp7,8 miliar dan kepemilikan tujuh tanah serta bangunan atas nama istri Firli Bahuri. Penyelidikan terhadap asal-usul kekayaan ini diharapkan dapat mengungkapkan apakah sumbernya sah atau tidak.

Baca Juga:  Pemerintah Tegaskan Harga BBM Belum Naik

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tanggal 28 Desember 2023, yang mengesahkan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Terdapat tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres ini, yaitu surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023, keputusan Dewas KPK Nomor 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, dan keputusan Presiden yang menandatangani pemberhentian Firli.

Berita Terkait

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Hari Lahir Pancasila, Bupati Serukan Persatuan dan Toleransi
Pancasila Jadi Pedoman Membangun Bangsa
Bupati Tangerang Puji Peran TNI Bangun Pesantren
IKPP Tangerang Salurkan 7 Sapi dan 18 Kambing ke Warga Sekitar
Perkuat Kontribusi Sosial dan Lingkungan, Lima Unit Usaha APP Group Raih TOP CSR Awards 2026
Mengenal Hantavirus: Ancaman Kesehatan dari Paparan Tikus yang Perlu Diwaspadai
PSEL Serang Raya Dibangun di TPSA Cilowong
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:44 WIB

Hari Lahir Pancasila, Bupati Serukan Persatuan dan Toleransi

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:40 WIB

Pancasila Jadi Pedoman Membangun Bangsa

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:17 WIB

Bupati Tangerang Puji Peran TNI Bangun Pesantren

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:52 WIB

IKPP Tangerang Salurkan 7 Sapi dan 18 Kambing ke Warga Sekitar

Berita Terbaru