KPU Bagi Debat Capres-Cawapres 2024 Dibagi jadi Enam Segmen

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Debat pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) pada PIlpres 2024 akan dibagi ke dalam enam segmen.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang diterima di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Debat capres cawapres akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.

Pada segmen pertama meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja; kedua pendalaman visi, misi, dan program kerja; ketiga pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator; keempat dan kelima tanya jawab serta sanggahan; keenam penutup.

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Baca Juga:  BPBD Imbau Warga Tidak Berkerumun Saat Terjadi Kebakaran

Dalam pelaksanaan debat pasangan calon dapat mengundang Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masing-masing pasangan calon dan tamu undangan lainnya. Debat pasangan calon disiarkan langsung dan/atau siaran ulang oleh stasiun televisi nasional.

Kemudian, untuk tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

“Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),” bunyi surat Keputusan KPU.

Sementara itu, KPU tengah mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024 sebelum membahas dengan tim partai politik maupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.

KPU mengumumkan jadwal debat pasangan calon melalui laman KPU dan media sosial KPU.

Baca Juga:  TKD Amin Lebak Optimis Menang 65 Persen

Sebelumnya, Jumat (3/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.

“Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dalam penjelasannya, Hasyim menuturkan bahwa debat dalam konteks Pilpres 2024 akan melibatkan lima sesi debat.

Dari lima sesi tersebut, lanjut dia, tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres), sementara dua sesi lainnya akan menjadi ajang bagi calon wakil presiden (cawapres) untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia.

Penulis : FJ / Nat

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

PWI Kota Tangerang Soroti Pernyataan Panitia Tangcity: Tidak Melarang, Tapi Wartawan Tak Diizinkan Meliput
Bincang Ramadan dengan Wartawan, WH Bahas BPJS hingga Pengelolaan Sampah
Asnin Mundur, Abdul Rohman Gantikan di DPRD Banten
DPRD Kab Tangerang Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien PBI JKN
DPRD Setop Proyek Instalasi Air PT PITS, Dinilai Rusak Jalan dan Picu Banjir
Gedung Bawaslu Kota Tangerang Resmi Beroperasi, Ketua DPRD Harapkan Jadi Pusat Edukasi Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Demokrat Puji Kinerja Gubernur Banten dan Bupati Tangerang
DPRD Lebak Perketat Pengawasan Program MBG
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 12:15 WIB

PWI Kota Tangerang Soroti Pernyataan Panitia Tangcity: Tidak Melarang, Tapi Wartawan Tak Diizinkan Meliput

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:18 WIB

Bincang Ramadan dengan Wartawan, WH Bahas BPJS hingga Pengelolaan Sampah

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Asnin Mundur, Abdul Rohman Gantikan di DPRD Banten

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:53 WIB

DPRD Kab Tangerang Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien PBI JKN

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:50 WIB

DPRD Setop Proyek Instalasi Air PT PITS, Dinilai Rusak Jalan dan Picu Banjir

Berita Terbaru

Kesehatan

Dinkes Kota Tangerang Buka Posko di Wilayah Terdampak Banjir

Senin, 9 Mar 2026 - 12:30 WIB

Kota Tangerang

Jalan Ciledug Raya Banjir, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Senin, 9 Mar 2026 - 12:26 WIB

Kota Tangerang

Ngabuburit Sehat, Maryono Fun Futsal Bareng Karang Taruna Pinang

Senin, 9 Mar 2026 - 12:22 WIB

Hukrim

Polisi Dalami Dugaan Motif Istri Bunuh Suami di Tigaraksa

Senin, 9 Mar 2026 - 12:09 WIB