Layanan PKB Diperluas, Bayar Pajak Jadi Gampang

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui perluasan gerai pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan menjangkau lebih banyak kecamatan di wilayah Kota Tangerang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, saat menutup kegiatan Sosialisasi Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah digelar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang, sejak 28 Mei hingga 17 Juni 2025, yang berlangsung di Aula Kecamatan Benda, Selasa (17/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke depan, gerai pelayanan PKB ini juga akan diperluas ke sejumlah kecamatan lainnya di Kota Tangerang. Tujuannya untuk mendekatkan layanan dan memberi kemudahan kepada masyarakat,” ujar Maryono.

Baca Juga:  Sachrudin Tutup Acara Diseminasi Informasi Kependudukan

Saat ini, masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan layanan pembayaran PKB tahunan di berbagai lokasi yang telah tersedia, seperti Mal Pelayanan Publik, serta layanan di kantor Kecamatan Batuceper dan Cibodas. Perluasan ini ditargetkan menciptakan akses layanan yang lebih merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Maryono juga mengingatkan bahwa masih tersedia kesempatan untuk mengikuti Program Cukup Bayar PKB 2025 yang berlaku hingga 30 Juni 2025. Program ini memungkinkan wajib pajak cukup membayar PKB tahun berjalan dan otomatis lunas semua tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Pj Walikota Dialog Bersama RT/RW di Kecamatan Benda, Persiapan APBD 2025

“Program ini berlaku khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi di wilayah Provinsi Banten. Ini merupakan peluang besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan hingga tahun 2024 untuk segera menyelesaikan kewajibannya tanpa beban tambahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian dan sinergi antara Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PKB dan BBNKB.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, pembangunan daerah akan berjalan lebih optimal,” pungkas Maryono. (wil/dam)

Berita Terkait

Pemkot Gelar Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas
Jalur Akses Industri Diperbaiki, DPUPR Lakukan Penambalan Jalan Pajajaran Jatiuwung
Lawan Rokok, Dinas Kesehatan Maksimalkan Peran Puskesmas
Embarkasi Cipondoh Resmi Digunakan
Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG
Penanaman 1.000 Pohon Dorong RTH Tangerang
Lebak Kejar LTT 157 Ribu Hektare pada 2026
Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:58 WIB

Pemkot Gelar Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas

Kamis, 23 April 2026 - 12:56 WIB

Jalur Akses Industri Diperbaiki, DPUPR Lakukan Penambalan Jalan Pajajaran Jatiuwung

Kamis, 23 April 2026 - 12:54 WIB

Lawan Rokok, Dinas Kesehatan Maksimalkan Peran Puskesmas

Kamis, 23 April 2026 - 12:53 WIB

Embarkasi Cipondoh Resmi Digunakan

Kamis, 23 April 2026 - 12:50 WIB

Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG

Berita Terbaru

Daerah

Lawan Rokok, Dinas Kesehatan Maksimalkan Peran Puskesmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:54 WIB

Daerah

Embarkasi Cipondoh Resmi Digunakan

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:53 WIB

BUDAYA

Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:50 WIB