TANGERANG | TR.CO.ID
Aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL-Nusantara) melaporkan Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Pj Gubernur terkait pengelolaan aset Situ Cipondoh dan permasalahan yang lainnya ke Polda Banten.
Dalam surat yang diterima oleh redaksi Harian Tangerang Raya, Minggu (5/11/2023) dalam laporanya ke Polda Banten tersebut, LPKL-Nusantara merasa perlu untuk menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi, diantaranya adalah soal tata kelola aset dan atau sumber daya alam daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita perlu menyikapi segera permasalahan ini, maka dari itu, kami dari LPKL-Nusantara membuat laporan resmi ke Polda Banten, agar permasalahan terang bendarang,” kata ketua LPKL-Nusantara, Kapriyani, SP,SH, MH nya, Minggu (5/11/2023).
Lebih lanjut dikatakan, bahwa Situ Cipondoh yang terletak di Kecamatan Cipondoh adalah aset Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Berita Acara Serah Terima Aset nomor : 593/33/PLK dan 030/153-PLK Cipondoh dan Sertipikat Hak Pengelolaan no 1 tahun 1996 yang telah dibalik nama dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ke Provinsi Banten pada tanggal 03 April 2022.
“Bahwa terhadap penataan Situ Cipondoh yang menggunakan anggaran daerah Provinsi Banten jelas hal tersebut adalah bagian pengelolaan dan penggunaan keuangan negara sehingga sangat berwenang kelompok masyarakat khususnya yang berdomisili di Provinsi Banten berkewajiban untuk melakukan pengawasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK),” ujarnya.
Dalam surat laporannya ke Polda Banten, LPKL-Nusantara memaparkan terkait sejarah singkat Situ Cipondoh dan kasus posisi.
Dijelaskan bahwa secara fakta aset Situ Cipondoh bukan dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Banten dan aset tersebut dipergunakan pihak lain yaitu, PT Griya Tri Tunggal Paksi dengan cara mengagunkan kepada pihak bank yang dananya akan digunakan untuk pembangunan penataan Situ Cipondoh.
“Namun yang menjadi pertanyaan dan kejanggalan jika Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan kembali untuk penataan sehingga menjadi doble anggaran,” tegasnya.
Diungkapkannya juga, selain tentang legalitas situ cipondoh yang belum jelas, ada dugaan proses pekerjaan tender/lelang yang menggunakan anggaran daerah Provinsi Banten (keuangan negara) diduga bermsalah dan diatur sedemikian rupa sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam surat tersebut Kaprayani memberikan analisa dan temuan terhadap kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada proyek penataan Situ Cipondoh dengan anggaran RP 24.200.000.0000, pada anggaran daerah tahun 2022.
Bahwa tender/lelang pekerjaan dengan judul “Penataan Situ Cipondoh” yang diumumkan atau mulai lelang pada tanggal 13 April 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 24.200.000.000 yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten dengan satuan kerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.
Bahwa dalam prosesnya peserta lelang yang berminat pada pekerjaan kontruksi penataan Situ Cipondoh tersebut diikuti sebanyaj 74 peserta. kemudian yang melakukan penawaran sebanyak 5 peserta, yaitu dengan penawaran terendah ditawarkan oleh PT Pesona Alam Hijau dengan nilai penawaran sebesar Rp 22.808.336.589,31. Kemudian berturut turut yaitu PT Orcalindo Lamtama Mandiri, PT Kartika Ekayasa, PT Global Tri Jaya dan yang paling tinggi adalah PT Legend Bukit Konstruksi dengan nilai penawaran Rp.24.231.465.926,31.
“Kuat dugaan adanya pengaturan dalam proses tender proyek tersebut, karena nilai penawaran harga hanya turun sekitar 1 persen, dan yang menjadi pemenang adalah
PT Legend Bukit Konstruksi yaitu perusahaan yang berdomisili di Sumatera Selatan,” jelasnya.
Diutarakan, dan dalam klasifikasi serta syarat perusahaan pemenang PT Legend Bukit Konstruksi adalah bidang klasifikasi/layanan adalah perusahaan yang memiliki SBU MK 009 dengan kualifikasi M1 dan SBU MK 010 kualifikasi M1 yang dikeluarkan dari asosiasi gapensi. “Sehingga kuat dugaan perusahaan pemenang lelang tidak memiliki syarat yang mempinih dalam pengerjaan proyek tersebut,” ujarnya.
“Untuk itu kuat dugaan adanya main mata atau pengaturan hal tertentu atau dugaan persenkongkolan antara pihak pemenang lelang dengan panitia lelang, sehingga menguntungkan salah satu perusahaan yang PT Legend Bukit Konstruksi dan merugikan keuangan negara karena diduga ada mark up berdasarkan penawaran terendah sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, katanya, adanya dugaan pengaturan dalam tender proyek tersebut, yaitu kuat dugaan panitia lelang melakukan penambahan syarat-syarat yang mengakibatkan pihak penawar terendah digagalkan.
“Selain itu masih banyak lagi temuan yang lainnya, maka untuk itu, kami minta pihak Polda Banten untuk menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.
Penulis : Haris Sujarsad
Editor : Hmi