TANGERANG | TR.CO.ID
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan digital dengan modus social engineering. Praktik penipuan ini marak seiring meningkatnya aktivitas digital, terutama dalam transaksi online dan penggunaan media sosial.
Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, menjelaskan social engineering merupakan teknik manipulasi psikologis yang digunakan pelaku kejahatan siber untuk memperoleh informasi atau akses data pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku biasanya menyamar sebagai petugas bank, instansi pemerintah, atau pihak terpercaya lainnya untuk menggali informasi sensitif seperti nomor rekening, PIN, kode OTP, maupun data pribadi lainnya,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Mugiya mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Ia menekankan pentingnya verifikasi identitas terlebih dahulu sebelum mempercayai pihak yang menghubungi melalui telepon, email, atau media sosial.
“Kewaspadaan adalah langkah awal perlindungan. Jangan sampai terlambat menyadari ketika data pribadi sudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Diskominfo Kota Tangerang membagikan tips untuk menghindari kejahatan social engineering, antara lain:
- Jaga kerahasiaan data pribadi, termasuk KTP, nomor rekening, kode OTP, dan informasi login akun.
- Jangan mengunggah data pribadi ke media sosial, seperti foto KTP, kartu keluarga, tiket perjalanan, atau dokumen penting lainnya.
- Aktifkan two-factor authentication (2FA) di akun media sosial, email, dan aplikasi perbankan untuk keamanan ganda.
- Cek keaslian nomor telepon, akun media sosial, email, atau situs web, terutama jika mengaku dari instansi resmi.
- Waspada terhadap penelepon yang mengaku sebagai petugas bank atau instansi lain, apalagi jika menanyakan data sensitif.
- Aktifkan notifikasi transaksi di rekening dan cek histori rekening secara berkala untuk memantau aktivitas mencurigakan. (wil/dam)









