Lima Bangli di Keragilan Dibongkar Satpol PP

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Puluhan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran lima bangunan liar atau bangli di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan pada, Senin (13/5/24).

Pembongkaran lantaran kelima bangunan tersebut telah melanggar 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga Perda meliputi Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyakit masyarakat, dan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

Sedangkan kelima bangunan liar semi permanen itu berupa tempat tambal ban, warung kopi berikut warung remang-remang dan warung makan atau warteg. Bangunan liar dibongkar menggunakan alat manual berupa linggis, palu besar dan lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibun Tranmas) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo mengatakan, pembongkaran yang dilakukan saat ini kali kedua karena sebelumnya pun sudah di lakukan pembongkaran.

Baca Juga:  DP3AP2KB Gelar Edukasi Pencegahan Bullying di SMP Negeri 32 Kota Tangerang

”Pelaku-pelaku usaha ini membandel, kami bongkar hari ini bangunan liarnya dengan mengerahkan sebanyak 32 personil, karena sebelumnya juga sudah dilakukan pembongkaran,” ujar Yagi, di lokasi pembongkaran.

Dilakukannya pembongkaran terhadap bangunan liar tersebut, kata Yagi, selain melanggar tiga perda juga adanya laporan dari masyarakat karena merasa resah. Terlebih, kata dia, wilayah tersebut areal wajah menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) Serang.

”Kami Satpol PP menindaklanjuti dari laporan masyarakat tersebut berdasarkan dengan tupoksi yaitu melaksanakan kegiatan penertiban atau pembongkaran bangunan liar yang ada di Desa Cisait,” katanya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, sebut Yagi, terlebih dahulu melalui tahapan sesuai SOP atau Standar Operasional dengan mengirimkan surat memberikan waktu selama 10 hari kerja agar membongkar sendiri bangunan liar tersebut. Kendati demikian, para pelaku usah pengguna banguna liar tersebut tidak menggubrisnya.

”Kami berikan waktu selama 10 hari kerja namun bangunan masih berdiri, maka kami Satpol PP membongkar paksa. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan karena kita sudah berkirim surat dan mereka salah mendirikan bangunan di tanah negara,”tandasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Tangerang Terima 10 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

Pasca pembongkaran, Yagi mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak lagi mendirikan bangunan liar. Sebab, jika masih bersikeras kembali mendirikan bangunan liar maka tidak akan ada lagi surat peringatan dari Dinas Satpol PP.

”Kami Satpol PP akan membongkar langsung bangunan liar jika kembali mendirikan banguna kembali tanpa memberikan surat peringatan lagi,” tegasnya.

Usai melakukan pembongkaran bangunan liar di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan tambah Yagi, Petugas Satpol PP melanjutkan melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang mendirikan lapaknya di bahu jalan tepatnya di Pasar Cikande. Dia mengakui, memang banyak lapak pedagang sampai memakan bahu jalan sehingga mengganggu pengguna jalan.

“Kita baru tahap sosialisasi kepada para pedagang, jadi tidak melakukan pembongkaran lapak untuk di pasar Cikande,” tukasnya. (mur/mas/TR)

Berita Terkait

Ketua Forum Kebanngsaan Banten Kecam Pernyataan Menteri Trenggono
Hidupkan Tradisi Ilmu Lomba Musabaqah Qiraatul Kutub Jadi Sorotan di MTQ
Honorer Kabupaten Serang Rayakan Hasil Positif Setelah Audensi dengan DPRD
Heboh : Warga Tolak Rencana Pembangunan TPST Regional di Lebak Batal
Pemkot Tangerang Gelar Seminar Kepahlawanan Peringati Hari Bhakti Taruna 2025
Istri Wapres Kunjungi Kota Serang Sosialisasi Kesehatan dan Pendidikan
LVRI Kota Tangerang Dorong Pembangunan Taman Makam Pahlawan Untuk Veteran
Bupati Terpilih Tidak Dapat Mobil Dinas Baru
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 12:16 WIB

Ketua Forum Kebanngsaan Banten Kecam Pernyataan Menteri Trenggono

Senin, 20 Januari 2025 - 11:53 WIB

Hidupkan Tradisi Ilmu Lomba Musabaqah Qiraatul Kutub Jadi Sorotan di MTQ

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:02 WIB

Honorer Kabupaten Serang Rayakan Hasil Positif Setelah Audensi dengan DPRD

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:04 WIB

Heboh : Warga Tolak Rencana Pembangunan TPST Regional di Lebak Batal

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:47 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Seminar Kepahlawanan Peringati Hari Bhakti Taruna 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Raker Ke-4 JMSI Kota Tangerang: Wujudkan Media Siber Berintegritas

Senin, 20 Jan 2025 - 12:08 WIB