KAB. TANGERANG | TR.CO.ID
Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Kelurahan Kadu Agung melaksanakan sosialisasi terkait aturan operasional tempat hiburan dan rumah makan. Kegiatan ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.
Lurah Kadu Agung, Mohammad Yusuf, bersama timnya telah mendatangi beberapa rumah makan, kafe, dan tempat hiburan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan bertugas melakukan sosialisasi, sementara penegakan sanksi dan tindakan lebih lanjut menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan dan rumah makan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan agar lingkungan kita tetap kondusif dan tertib,” ujar Mohammad Yusuf, kemarin.
Ia juga berharap agar seluruh pelaku usaha di wilayah Kadu Agung, baik restoran, kafe, tempat makan, maupun tempat hiburan, dapat menaati ketentuan yang berlaku demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Kelurahan Kadu Agung mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini guna menjaga ketertiban dan menghormati suasana ibadah selama bulan Ramadan.(dam/ris)









