Melawan saat Ditangkap, Komplotan Curanmor Bacok Polisi

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Aksi nekat ditunjukkan salah satu anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) saat hendak ditangkap polisi. Pelaku berinisial P menyerang dua anggota Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, hingga menyebabkan luka serius.

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Derry, mengalami luka bacok di bagian dada, sementara Briptu Galih menderita luka parah akibat gigitan di jari manis hingga putus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku P menyerang secara membabi buta saat akan ditangkap,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025), didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono.

Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 25 Kg Sabu

Meski sempat melawan, P dan lima anggota komplotan lainnya berhasil diringkus sepanjang Mei 2025. Mereka merupakan bagian dari sindikat curanmor asal Serang dan Rangkasbitung, Banten. Para pelaku yang diamankan antara lain YA, AY, RT, G, AA, dan P. Dari enam tersangka, kasus pelaku RT telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan (P21), sementara lima lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita empat unit motor curian berbagai tipe, yaitu Honda Beat, Vario, dan Scoopy. Rata-rata motor hasil curian dijual dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, tergantung kondisi kendaraan.

Baca Juga:  Warga Perumahan Kotabumi 2 Bergerak Cegah DBD dengan Fogging

“Kelompok ini menyasar motor yang diparkir di kos-kosan, kontrakan, hingga minimarket. Masyarakat diminta lebih waspada,” ujar Robiin.

Kapolsek juga mengimbau warga agar selalu menggunakan kunci ganda dan memasang alat pelacak (GPS) pada sepeda motor sebagai langkah antisipasi. Dalam kasus ini, pelacakan GPS turut membantu polisi menemukan lokasi keberadaan pelaku.

“Kami sarankan warga untuk menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, dan segera melapor ke layanan 110 Polri jika mengalami pencurian,” imbuhnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.(hab/hmi)

Berita Terkait

Tingkatkan Kompetensi, Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Sertifikasi Waiter/Waitress Gratis
Pemkot Tangerang Sukses Fasilitasi Sertifikasi Profesi Puluhan Tenaga Kerja Pariwisata
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Perkuat Layanan Berhenti Merokok di 39 Puskesmas
Kreativitas Berbuah Hadiah, Ini Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG
Jalur Akses Industri Diperbaiki, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Pajajaran Jatiuwung
Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat
Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Kecamatan Neglasari 2026 Sukses Digelar
Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:44 WIB

Tingkatkan Kompetensi, Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Sertifikasi Waiter/Waitress Gratis

Rabu, 22 April 2026 - 23:38 WIB

Pemkot Tangerang Sukses Fasilitasi Sertifikasi Profesi Puluhan Tenaga Kerja Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 19:11 WIB

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Perkuat Layanan Berhenti Merokok di 39 Puskesmas

Rabu, 22 April 2026 - 19:08 WIB

Kreativitas Berbuah Hadiah, Ini Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG

Rabu, 22 April 2026 - 19:06 WIB

Jalur Akses Industri Diperbaiki, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Pajajaran Jatiuwung

Berita Terbaru

Daerah

Lawan Rokok, Dinas Kesehatan Maksimalkan Peran Puskesmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:54 WIB

Daerah

Embarkasi Cipondoh Resmi Digunakan

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:53 WIB

BUDAYA

Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:50 WIB