TANGERANG | TR.CO.ID
Aksi nekat ditunjukkan salah satu anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) saat hendak ditangkap polisi. Pelaku berinisial P menyerang dua anggota Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, hingga menyebabkan luka serius.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Derry, mengalami luka bacok di bagian dada, sementara Briptu Galih menderita luka parah akibat gigitan di jari manis hingga putus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku P menyerang secara membabi buta saat akan ditangkap,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025), didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono.
Meski sempat melawan, P dan lima anggota komplotan lainnya berhasil diringkus sepanjang Mei 2025. Mereka merupakan bagian dari sindikat curanmor asal Serang dan Rangkasbitung, Banten. Para pelaku yang diamankan antara lain YA, AY, RT, G, AA, dan P. Dari enam tersangka, kasus pelaku RT telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan (P21), sementara lima lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita empat unit motor curian berbagai tipe, yaitu Honda Beat, Vario, dan Scoopy. Rata-rata motor hasil curian dijual dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, tergantung kondisi kendaraan.
“Kelompok ini menyasar motor yang diparkir di kos-kosan, kontrakan, hingga minimarket. Masyarakat diminta lebih waspada,” ujar Robiin.
Kapolsek juga mengimbau warga agar selalu menggunakan kunci ganda dan memasang alat pelacak (GPS) pada sepeda motor sebagai langkah antisipasi. Dalam kasus ini, pelacakan GPS turut membantu polisi menemukan lokasi keberadaan pelaku.
“Kami sarankan warga untuk menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, dan segera melapor ke layanan 110 Polri jika mengalami pencurian,” imbuhnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.(hab/hmi)









