Mensesneg Dinilai Langgar Konstitusi, Presiden Harus Bertindak

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) merupakan institusi strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung kerja Presiden dan Wakil Presiden. Setiap langkah dan kebijakan yang diambil Mensesneg bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap legitimasi politik dan hukum Presiden.

Namun, publik belakangan dikejutkan dengan langkah Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara yang dinilai melampaui kewenangan. Sebuah surat yang ditandatanganinya terkait penunjukan pejabat atau wakil menteri memicu perdebatan serius, baik dari sisi hukum maupun politik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 17 ayat (2) menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden, bukan kewenangan menteri lain.

Baca Juga:  Urus PBG 4 Jam Rampung

“Tindakan Prasetyo Hadi ini dapat dikategorikan sebagai blunder fatal,” tegas Junaidi Rusli, Wakil Ketua Umum Forum Pimred Multimedia Indonesia, Rabu (24/9/2025) di Jakarta.

Menurutnya, ada tiga hal krusial dalam persoalan ini. Pertama, Mensesneg menempatkan dirinya seolah memiliki otoritas di atas Presiden. Padahal, jabatan tersebut hanyalah pembantu Presiden dalam urusan administrasi, bukan pengambil keputusan strategis.

Kedua, langkah itu justru melemahkan wibawa Presiden di mata publik. “Bagaimana masyarakat bisa percaya pada otoritas Presiden jika keputusan penting diumumkan oleh Mensesneg?” tambah Junaidi.

Baca Juga:  Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, RSUD Benda Resmi Layani Pasien JKN-KIS

Ketiga, blunder tersebut membuka ruang tafsir politik yang berbahaya. Pihak oposisi bisa saja menuding adanya upaya Mensesneg bermain politik di balik layar atau bahkan mengendalikan kebijakan Presiden.

Seharusnya, lanjut Junaidi, Mensesneg fokus pada peran teknokratik: menyiapkan dokumen, mengatur protokol, dan menjaga marwah institusi kepresidenan, bukan melampaui kewenangan.

“Apabila tidak segera dikoreksi, tindakan ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi praktik ketatanegaraan Indonesia. Presiden harus tegas mengingatkan, bahkan bila perlu mengevaluasi, agar blunder serupa tidak terulang,” pungkasnya. (fj/hmi)

Berita Terkait

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL PERKUAT KOMITMEN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK MELALUI INOVASI BIOPORI DAN TEBA
Bina Generasi Tertib Lalu Lintas, Polres Metro Tangerang Kota Borong Prestasi di Ajang PKS dan Pocil
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak
Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI, Tekan Risiko Eksploitasi Tenaga Kerja
Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup
DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi
Berburu Kuliner dan Belanja UMKM, Festival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Pemkot Tangerang Alokasikan Rp1,038 Miliar untuk Bansos Mahasiswa, DPRD Dorong Kuota Penerima Ditambah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL PERKUAT KOMITMEN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK MELALUI INOVASI BIOPORI DAN TEBA

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:09 WIB

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:07 WIB

Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI, Tekan Risiko Eksploitasi Tenaga Kerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:07 WIB

DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi

Berita Terbaru