Meski Berstatus DKJ, KTP Lama Warga masih Berlaku

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Meski nanti sudah berstatus menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan KTP lama masih berlaku.

“Tentunya masih berlaku,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Budi menambahkan, nantinya memang dilakukan pergantian KTP hanya saja pelaksanaannya secara bertahap mulai dari dua juta penduduk dulu pada tahun ini, kemudian selanjutnya pada tahun 2025.

“Saya hitung yang harus ganti KTP sebanyak 8,3 juta jiwa berdasarkan data sementara. Hal ini karena adanya mutasi penduduk (pindah, kematian, dan lain sebagainya),” kata dia.

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten Launching PPDB Tahun 2024

Kemudian, terkait blangko KTP, imbuh Budi, ini diutamakan bagi warga yang melakukan proses pelayanan terlebih dulu.

Sementara itu, terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta, dia mengatakan telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024.

Menurut dia Dukcapil DKI berkoordinasi dengan Kemendagri terkait penonaktifan NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.

“Saat ini untuk yang meninggal kami sudah masukkan totalnya hampir sekitar 40 ribu. Rumah tangga yang sudah tidak ada hampir 9.000. Ini semua sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang rumah tangga tidak ada masih proses,” tutur dia.

Baca Juga:  Hari Ini KPK Dijadwalkan Periksa Ahmad Sahroni

Budi mengingatkan masyarakat Jakarta dapat memeriksa laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ untuk mengetahui diri mereka masuk atau tidak ke dalam program penonaktifan.

“Mereka yang sudah memindahkan dokumen kependudukan apakah sudah keluar dari program itu atau tidak, jadi besok mereka sudah bisa periksa, bisa menyesuaikan dengan domisili,” jelas dia.(JR)

Berita Terkait

Menaker Bangun Komitmen Bersama Pemprov Banten Stop Percaloan
Taat Membayar Pajak Air, DPRD Provinsi Banten Beri Apresiasi Kepada PERUMDAM TKR
Ratu Zakiyah: Festival Bubur Asyuro Selaras dengan Visi Kabupaten Serang
Wali Kota Tangerang Bagi-Bagi Umrah Gratis
Buka Liga FORSSEKOT 2025, Sachrudin: Sepakbola Bukan Sekedar adalah Tradisi
Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim Baznas dan Pengajian Akbar Al-Munir
Maryono Ditunjuk sebagai Ketua Korwil ASWAKADA Banten
Pemkot Sambut Hangat RAPIMNAS dan SILAKNAS Akbar I DPP BKPRMI
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:27 WIB

Menaker Bangun Komitmen Bersama Pemprov Banten Stop Percaloan

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:05 WIB

Taat Membayar Pajak Air, DPRD Provinsi Banten Beri Apresiasi Kepada PERUMDAM TKR

Senin, 7 Juli 2025 - 11:31 WIB

Ratu Zakiyah: Festival Bubur Asyuro Selaras dengan Visi Kabupaten Serang

Senin, 7 Juli 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tangerang Bagi-Bagi Umrah Gratis

Senin, 7 Juli 2025 - 11:18 WIB

Buka Liga FORSSEKOT 2025, Sachrudin: Sepakbola Bukan Sekedar adalah Tradisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Bangun Komitmen Bersama Pemprov Banten Stop Percaloan

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:27 WIB

Pendidikan

Lolos SPMB, Ratusan Murid Baru SMPN 1 Cikande Mulai Lapor diri

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:56 WIB

Pendidikan

Murid Baru SMPN 4 Kragilan Antri Daftar Ulang

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:52 WIB