SERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menerapkan moratorium izin pertambangan Banten di seluruh kabupaten dan kota sebagai langkah penataan ulang tata kelola usaha pertambangan agar lebih tertib dan berkelanjutan.
Pemprov Banten mengambil keputusan tersebut dalam rapat koordinasi di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah memimpin langsung rapat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Moratorium Izin Pertambangan Banten Bersifat Sementara
Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa moratorium ini bersifat sementara. Pemprov Banten hanya menunda penerbitan izin hingga pembenahan tata kelola pertambangan berjalan menyeluruh.
“Hari ini kami memutuskan moratorium perizinan tambang. Kebijakan ini bersifat sementara,” ujar Ahmad Dimyati Natakusumah, Rabu (21/1/26).
Selain itu, Dimyati menyebut sejumlah persoalan utama yang perlu segera dibenahi. Persoalan tersebut mencakup tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, perlindungan lingkungan, sosial kemasyarakatan, ketenagakerjaan, hingga pengaturan transportasi hasil tambang.
Pencegahan Kerusakan Lingkungan
Menurut Wakil Gubernur Banten, moratorium ini bertujuan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Aktivitas pertambangan yang tidak tertata berpotensi memicu bencana alam dan merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, Pemprov Banten memilih langkah pencegahan sejak dini. Pemerintah daerah ingin mengantisipasi risiko sebelum bencana terjadi.
“Kami belajar dari bencana di daerah lain yang menelan banyak korban. Saat ini kami melakukan mitigasi agar hal serupa tidak terjadi di Banten,” tegasnya.
Penertiban PETI dan Pengawasan Tambang
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten menjadwalkan pertemuan dengan 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pertemuan tersebut melibatkan perusahaan berizin pusat maupun perusahaan tambang emas.
Selanjutnya, Wakil Gubernur Banten menekankan penerapan kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP). Ia meminta perusahaan menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang guna mencegah longsor, banjir, dan kerusakan ekosistem. Kebijakan moratorium izin pertambangan Banten ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola tambang serta menekan dampak lingkungan di daerah.
“Perusahaan tidak boleh hanya mengeksploitasi. Mereka harus bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan,” imbuhnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Banten akan melakukan kunjungan kerja ke kabupaten dan kota. Selain itu, Pemprov juga mendorong pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di daerah.
Dinas ESDM Siapkan Aturan Teknis
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan moratorium tersebut. Saat ini, Dinas ESDM sedang menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang pengelolaan pertambangan.
Ia menambahkan, DPRD Banten juga memberi perhatian besar terhadap pengelolaan sumber daya alam. DPRD bahkan berencana menyusun Peraturan Daerah sebagai penguatan regulasi.
“Kami mendukung penuh agar lingkungan Banten tetap terjaga, sumber daya alam memberi manfaat bagi pembangunan, dan masyarakat merasa aman serta nyaman,” pungkas Ari. (dam/hmi)









