TANGERANG | TR.CO.ID
Motif pembunuhan seorang petani lansia berinisial MS (74) di Teluknaga akhirnya terungkap. Pelaku yang berinisial M alias B (42) tega menganiaya korban hingga meninggal dunia karena kesal dan sakit hati, setelah sering dituduh mencuri tanaman milik korban.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasatreskrim Kompol David Yunior Kanitero, Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat, Kasihumas Kompol Aryono, dan Sekcam Teluknaga, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Teluknaga pada Selasa (3/8/2024) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zain menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis pagi, 1 Agustus 2024. Korban MS (74), warga Babatan Asem, Teluknaga, berangkat ke kebunnya di wilayah Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Teluknaga, sekitar pukul 06:30 WIB untuk menengok kebonnya. Namun, hingga waktu makan siang sampai larut malam, korban tak kunjung pulang.
“Korban sempat dicari oleh cucu dan anaknya, namun tidak ditemukan. Akhirnya, cucu korban yang bernama AF bersama orang tuanya pergi mencari korban ke lokasi kebun. Alangkah kagetnya mereka saat menemukan korban sudah tergeletak dengan luka-luka di bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul,” terang Zain.
Menanggapi kejadian tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi-saksi, barang bukti, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan mendatangkan anjing pelacak dari Polda Metro Jaya.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterlibatan seseorang yang dicurigai bernama M alias B (42). Antara korban dan pelaku memang berkebun di lokasi yang berdekatan,” lanjut Zain.
Dengan cepat, tidak kurang dari 24 jam setelah kejadian, M alias B berhasil ditemukan dan diamankan. Saat diinterogasi, M alias B mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Motif pelaku menganiaya korban adalah karena sering difitnah mencuri pepaya, cabai, dan sayuran di kebun korban. Pelaku merasa marah dan sakit hati, kemudian memukul korban berulang kali di bagian kepala menggunakan sebatang kayu hingga korban meninggal di lokasi,” jelas Zain.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebatang kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman CCTV, serta hasil visum dan otopsi terhadap korban.
Zain menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka M alias B mengaku menyesali perbuatannya. Dia nekat membunuh korban lantaran kesal dan sakit hati karena terus-menerus dituduh mencuri tanaman kebun korban.
“Saya kesal dan sakit hati karena sering dituduh mencuri,” ujarnya singkat. (fj/dam)