SERANG | TR.CO.ID
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan berbagai program prioritas daerah dan nasional di Provinsi Banten. Langkah ini sebagai respons terhadap komitmen Gubernur Banten, Andra Soni, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada 4 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak dalam melaksanakan program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti program sekolah gratis bagi sekolah negeri maupun swasta, serta program Makan Bergizi Gratis yang merupakan bagian dari kebijakan prioritas nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa pihaknya akan secara aktif melakukan pengawasan terhadap implementasi program tersebut guna memastikan distribusi layanan pendidikan dan gizi yang adil serta menghindari potensi maladministrasi.
Fadli menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki tanggung jawab untuk memastikan program sekolah gratis berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan praktik yang dapat merugikan masyarakat.
Sesuai tugas dan amanat kepada Ombudsman, kami akan memastikan bahwa program sekolah gratis ini benar-benar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta tidak menimbulkan maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat, ujar Fadli pada Kamis (6/3/2025).
Dari hasil pemantauan Ombudsman Banten terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024, ditemukan sejumlah permasalahan, seperti ketidaksesuaian daya tampung sekolah dengan jumlah pendaftar, praktik percaloan, serta kurangnya transparansi informasi bagi masyarakat.
Temuan kami pada PPDB 2024 menunjukkan masih adanya kendala dalam aksesibilitas dan transparansi penerimaan siswa. Oleh karena itu, pengawasan terhadap program pendidikan di Banten menjadi sangat penting, lanjutnya.
Dengan adanya pengawasan ketat terhadap program sekolah gratis ini, Ombudsman berharap distribusi peserta didik dapat lebih merata dan menghindari penumpukan di sekolah tertentu. Selain itu, keterlibatan sekolah swasta dalam program ini juga menjadi perhatian utama agar seluruh siswa di Banten mendapatkan hak yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Selain sektor pendidikan, program Makan Bergizi Gratis juga menjadi perhatian khusus. Ombudsman menegaskan bahwa program ini harus dijalankan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program ini diharapkan dapat semakin meningkat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Banten semakin kuat, tegas Fadli.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Banten juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya program ini dengan melaporkan indikasi maladministrasi yang ditemukan melalui kanal pengaduan resmi Ombudsman.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor Ombudsman Banten atau melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan, ujarnya.
Fadli menutup pernyataannya dengan harapan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, Ombudsman, dan masyarakat dapat memastikan pelaksanaan program-program prioritas berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Banten. (hed/FB/ris)