BANTEN | TR.CO.ID
Organisasi Advokat (OA) Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) terus mengembangkan sayapnya. Setelah mengajukan penyumpahan Advokatnya di Pengadilan Tinggi Jakarta, Lampung dan Banten. Kini PERSADIN melaksanakan penyumpahan Advokatnya di Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyumpahan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB Dr. Hery Supriyono, di Pengadilan Tinggi Mataram Nusa Tenggara Barat pada Kamis (8/8/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum DPN PERSADIN Dr (C). KRT. Oking Ganda Miharja mengucapkan selamat atas sukses nya penyumpahan Advokat PERSADIN Angkatan VIII. Juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPW PERSADIN NTB Lukman Aprizal dan Jajaran yang sudah melaksanakan tahapan PKPA, UPA, Pelantikan sehingga Calon Advokat dapat disumpah di Pengadilan Tinggi Setempat.
“PERSADIN adalah organisasi profesi advokat yang dibentuk untuk menyatukan visi dan misi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Serta membantu dan mempermudah lulusan Sarjana Hukum untuk dapat menjadi advokat sesuai dengan aturan, mekanisme, tahapan dan aturan yang berlaku,” ujar Oking.
Seperti diketahui, sehari sebelumnya Pengadilan Tinggi Banten pada Rabu (7/8/24) juga mengambil Sumpah 15 Advokat PERSADIN.
Ketua Dewan Pendiri PERSADIN Dr. H.R. Erwin Moeslimin Singajuru yang hadir pada kegiatan sakral itu mengucapkan selamat dan sukses atas disumpah Advokat PERSADI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
“Selamat untuk rekan – rekan, atas Pengambilan Sumpah dan Janji sebagai ADVOKAT. Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” ujarnya dalam tulisan diunggahan Grup WhatsApp. (fj/dam)









