PANDEGLANG | TR.CO.ID
Kabupaten Pandeglang telah dinyatakan sebagai daerah paling rawan dalam pemilihan umum (Pemilu) menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang.
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang dirilis oleh Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Kabupaten Pandeglang berada di peringkat kesembilan secara nasional dan menduduki peringkat pertama dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk kategori kerawanan tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indeks ini mengukur berbagai aspek kerawanan dalam Pemilu, termasuk bencana alam, intimidasi terhadap penyelenggara dan pemilih, profesionalisme penyelenggara, netralitas ASN, keterlibatan pejabat negara, pemutakhiran data pemilu, dan laporan politik uang. IKP 2024 mengidentifikasi 27 indikator yang digunakan untuk menentukan level kerawanan, yang dibagi menjadi tiga kategori besar: tinggi, sedang, dan rendah.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Pebri Setiadi, menjelaskan bahwa status kerawanan tinggi untuk Kabupaten Pandeglang didasarkan pada hasil input data dari berbagai indikator.
“Semakin tinggi angka dalam input data, maka statusnya akan menjadi rawan tinggi.
Pandeglang pada proses input data kemarin memang menempati status rawan tinggi,” katanya saat peluncuran pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 di Pandeglang, Rabu (18/9/2024).
Dirinya menambahkan bahwa indikator dan dimensi kerawanan yang digunakan dalam pemetaan saat ini tidak berbeda signifikan dengan Pemilu sebelumnya.
Dimensi dan indikatornya sama saja. Pandeglang menempati peringkat pertama di Provinsi Banten meskipun secara nasional berada di 10 besar, ungkapnya.
Kejadian-kejadian selama Pemilu serentak sebelumnya menjadi catatan penting untuk Pilkada mendatang, terutama terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pebri menyebutkan bahwa pemetaan kerawanan Pilkada akan fokus pada tiga tahapan: pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara.
“Bawaslu berharap agar Pilkada tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak terganggu oleh isu-isu seperti kampanye hitam atau politik SARA. Proses Pilkada harus berlangsung secara terbuka, adil, dan sesuai dengan prinsip umum, bebas, dan rahasia,” tambahnya.
Dengan penilaian ini, Bawaslu Pandeglang berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas Pilkada dan memastikan proses pemilihan berjalan sesuai harapan masyarakat. (ian/BN/ris/dam)









