Perda Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Tangsel Disahkan

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi disahkan. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur sistem moda transportasi yang akan saling terintegrasi, dengan fokus utama pada transportasi massal berbasis rel.

“Ini mengutamakan transportasi massal berbasis rel,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di gedung DPRD setempat, Senin (22/7/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Benyamin, target pemerintah daerah saat ini bukan hanya pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) saja, tetapi juga moda transportasi berbasis rel seperti Light Rail Transit (LRT).

Baca Juga:  Perumda Pasar Gandeng MUI Dorong Sertifikasi Halal Pedagang Pasar

“Rencananya moda transportasi berbasis rel akan terintegrasi dengan wilayah aglomerasi di Jabodetabek. Itu inti pentingnya,” terangnya.

Proyek MRT kini sedang dalam proses studi kelayakan (feasibility study) dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

“Penguatnya ada di dalam Perda baru ini. Kan di RTRW sudah masuk, dan perda ini berkaitan dengan undang-undang cipta kerja,” ujarnya.

Tambah dia, perhubungan merupakan sektor yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas, tegas, dan memiliki kekuatan hukum yang harus diakomodasi oleh perda.

Baca Juga:  Benyamin Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Benyamin menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat 1 Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dirinya akan mengajukan permohonan nomor register kepada gubernur Banten.

“Selanjutnya akan dilakukan penetapan dan pengundangan Perda dalam lembaran daerah,” tukasnya. (TR)

Berita Terkait

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat
Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas
Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Pemprov Banten Soroti Parkir Liar di Tol
Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo
KAHMI dan HMI Tebar Semangat Kurban
Pilar Turun Langsung Sembelih Hewan Kurban, Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:11 WIB

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:02 WIB

Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:53 WIB

Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:05 WIB

Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Bola

Enzo Fernandez Chelsea Patok Harga Triliunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:12 WIB

Daerah

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB