SERANG | TR.CO.ID
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024. Putusan tersebut memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK Jakarta Pusat adalah hasil dari perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah ketentuan bahwa di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
Menurut Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU untuk Pemilu 2024, terdapat 8.842.646 pemilih terdaftar. Pada pemilu lalu, PDI-Perjuangan memperoleh 14 kursi dengan total raihan suara sebanyak 810.719. Dengan putusan MK ini, PDI-Perjuangan berpotensi untuk mengajukan calon sendiri dalam Pilkada Banten.
Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Banten, Asep Rahmatullah, menyatakan, putusan MK ini memungkinkan PDI-Perjuangan untuk mengajukan calon secara mandiri di Pilkada Serentak, khususnya di provinsi Banten dan di seluruh Indonesia.
“Keputusan MK membuka peluang bagi kader-kader PDI-Perjuangan untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Asep juga menegaskan bahwa dengan putusan tersebut, istilah koalisi yang selama ini dipegang oleh PDI-Perjuangan tidak lagi berlaku.
Kami merasa keputusan ini memberi ruang bagi kami untuk ikut serta dalam Pilkada tanpa harus bergantung pada koalisi, ujar Asep.
Saat ini, PDI-Perjuangan terus menjalin komunikasi dengan berbagai partai politik, termasuk Golkar, untuk membentuk koalisi. Meskipun beberapa partai politik telah menyatakan dukungan kepada pasangan calon lain di Pilgub Banten, PDI-Perjuangan tetap menghargai keputusan tersebut dan tetap membuka kemungkinan kerja sama.
Asep menambahkan bahwa PDI-Perjuangan telah mempersiapkan kader-kader internal dan eksternal untuk maju dalam Pilkada Serentak.
Kami bersyukur dengan keputusan MK ini karena memberikan kesempatan bagi kader-kader kami untuk terlibat dalam Pilkada secara lebih luas, tutupnya. (hed/ka6/ris/dam)