LEBAK | TR.CO.ID
Aparatur Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, terpaksa menghentikan sementara pembangunan menara tower yang dibangun oleh PT Permata Karya Perdana yang terletak di Desa Cimandiri. Penghentian pendirian BTS tersebut, karena adanya aduan masyarakat setempat yang mempertanyakan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum diterbitkan oleh Dinas perijinan Kabupaten Lebak.
“Untuk ijin lingkungan sudah ada, namun ijin PBG belum ada yang diterbitkan oleh Dinas perijinan kabupaten Lebak,” kata Ahmad Faidlullah, Camat Panggarangan saat dihubungi wartawan, Selasa (05/09/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dia melakukan langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan menara tower Ini, untuk menjaga kondusifitas wilayah, sampai nanti ijin PBG terbit.
“Pembangunan bisa dilanjutkan, bila ijin PBG sudah dikantongi, karena ijin lingkungan dari warga sudah ada,” ujarnya.
Lanjut dia, penertiban ini sesuai amanat Perda nomor 11 tahun 2002 tentang IMB atau PBG, sehingga perusahaan harus menempuh perijinan sesuai prosedur yang ada.
“Intinya tadi pagi saya meninjau lokasi pembangunan tower atas dasar adanya aduan masyarakat dan kita hentikan sementara,” paparnya.
Sebelum dihentikan, pihaknya bersama trantib mencoba menghubungi perusahaan atau PT Permata Karya Perdana. Namun, sampai saat ini mereka susah untuk dihubungi.
“Kami harap ke depan perusahan yang ingin membangun atau berinvestasi, layaknya orang timur lakukan koordinasi dengan baik dengan semua pihak,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yadi Basyari Gunawan mengatakan, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu soalnya untuk mengajukan permohonan perijinan pemohon sekarang harus daftar secara online.
Penulis : Eem/Jat
Editor : Haris Sujarsad