Pembayaran Melalui Dana BPDPKS, Pemerintah Bayar Utang Migor

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Udah (kirim surat ke BPDPKS), lagi komunikasi bersama untuk mencocokkan teknisnya. Ya kan masih ada yang dicocokkan angka-angkanya, detailnya,”

JAKARTA | Tangerangraya.co.id

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah melalui kementerian perdagangan akan membayar utang program satu harga minyak goreng (rafaksi). Utang yang akan dibayarkan sekitar 474,8 miliar.


Menteri perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, telah mengirimkan surat ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk verifikasi data pembayaran utang tersebut. Karena pembayaran utang melalui dana BPDPKS atas izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).


“Sudah saya bikin surat kok Sesditjennya. Suratnya sudah dijawab oleh pak Isy Karim (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri). Silakan (pengusaha urus) aja ke BPDPKS,” kata dia ditemui di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5).


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan telah mengirimkan surat ke BPDPKS untuk pembayaran utang minyak goreng ke produsen hingga pengusaha.

Baca Juga:  JMSI Banten Audensi dengan BPJS Ketenagakerjaan


“Udah (kirim surat ke BPDPKS), lagi komunikasi bersama untuk mencocokkan teknisnya. Ya kan masih ada yang dicocokkan angka-angkanya, detailnya,” jelasnya.


Isy menargetkan pembayaran utang ini selesai sebelum pemerintahan saat ini selesai. Artinya sebelum Oktober 2024 saat pergantian pemerintahan baru.


“Insyaallah mudah-mudahan, pokoknya kita selesaikan dulu,” pungkasnya.


Sebelumnya, pemerintah telah melakukan rapat koordinasi pembayaran rafaksi minyak goreng. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk melunasi utang ke pengusaha.


“Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” tutur Luhut dalam keterangannya, Senin (25/3).

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Tangkap Dokter Gadungan di Cikarang


Utang tersebut telah berlangsung sejak 2022. Pada awal 2022 lalu sempat terjadi kelangkaan minyak goreng. Lalu diterbitkanlah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.


Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perdagangan sebelum Zulkifli Hasan, yaitu Muhammad Lutfi pada 18 Januari 2022. Isi aturannya, pengecer diminta menjual minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.


Padahal harga minyak goreng di pasaran saat itu jauh di atasnya, yakni berkisar Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter. Selisih harga tersebut dijanjikan akan dibayar penuh oleh pemerintah. (jr)

Penulis : il

Berita Terkait

Heboh : Jelang Pelantikan, Pj Gubernur Banten Rotasi Pejabat
Sumpah Pemuda: Generasi Z Tidak Hanya Melek Digital, Tapi Harus Menjadi Pemuda Pemersatu Bangsa
Bhabinkamtibmas dan Ketua RT Desa Kubang Bersama Ciptakan Kamtibmas di Wilayah
Terlibat Aktif Adaptasi & Mitigasi Perubahan Iklim, Binaan IKPP Tangerang Raih Trophy ProKlim Utama
Benyamim Ajak Masyarakat Gotong-Royong, Cegah DBD
Pengganti Plt Kominfo Segera Diumumkan
Final Piala FA: MU Tantang Man City
Satu Orang Tewas Akibat Tawuran di Kab.Tangerang
Berita ini 18 kali dibaca
Pemerintah melalui kementerian perdagangan akan membayar utang program satu harga minyak goreng (rafaksi). Utang yang akan dibayarkan sekitar 474,8 miliar. Menteri perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, telah mengirimkan surat ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk verifikasi data pembayaran utang tersebut. Karena pembayaran utang melalui dana BPDPKS atas izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Sudah saya bikin surat kok Sesditjennya. Suratnya sudah dijawab oleh pak Isy Karim (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri). Silakan (pengusaha urus) aja ke BPDPKS," kata dia ditemui di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5).

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:12 WIB

Heboh : Jelang Pelantikan, Pj Gubernur Banten Rotasi Pejabat

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Sumpah Pemuda: Generasi Z Tidak Hanya Melek Digital, Tapi Harus Menjadi Pemuda Pemersatu Bangsa

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Bhabinkamtibmas dan Ketua RT Desa Kubang Bersama Ciptakan Kamtibmas di Wilayah

Senin, 12 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Terlibat Aktif Adaptasi & Mitigasi Perubahan Iklim, Binaan IKPP Tangerang Raih Trophy ProKlim Utama

Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:40 WIB

Benyamim Ajak Masyarakat Gotong-Royong, Cegah DBD

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Bimtek Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Kota Tangerang

Warga Antusias Berbelanja Gampang Sembako Murah

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:42 WIB

Kabupaten Tangerang

Intan Serahkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian Kepada Kelompok Tani

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:35 WIB

Sport

Ana/Tiwi Tersingkir di 16 Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:31 WIB