Pembunuhan Pegawai Pabrik di Karawang yang Didalangi Sang Istri

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Seorang pria di Karawang, Arif Sriyono (32), awalnya diduga menjadi korban begal karena ditemukan tewas di pinggir jalan dengan luka tusuk. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata ia merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istrinya, Ossy Claranita (32), dan adik iparnya, Pandu (19). Berikut rangkuman informasi terkait kasus ini:

  1. Penemuan Jenazah:
  • Jasad Arif Sriyono ditemukan tergeletak di pinggir jalan pada Selasa, 9 Januari 2024.
  • Awalnya, kasus ini disangka sebagai korban begal karena kondisi tubuh Arif penuh dengan luka tusuk.

2. Panggilan Kedua dan Ancaman Jemput Paksa:

    • Polisi memanggil Arif untuk pemeriksaan, namun ia tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
    • Setelah penyelidikan, polisi mengancam akan melakukan upaya jemput paksa jika Arif kembali mangkir dari pemeriksaan.

    3. Penyelidikan dan Pengembangan Kasus:

    • Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa Arif bukan korban begal melainkan korban pembunuhan berencana.
    • Dua pelaku utama adalah istri Arif, Ossy Claranita, dan adik ipar Arif, Pandu.
    • Pelaku menyewa eksekutor berinisial RZ untuk melakukan pembunuhan.

    4. Penangkapan Pelaku

    • Ossy dan Pandu ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Budiman Asri, Karawang.
    • Eksekutor bayaran, RZ, masih dalam pengejaran polisi

    5. Motif Pembunuhan:

      • Motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati Ossy terhadap Arif akibat hubungan yang tidak harmonis, sering dimarahi, dan dituduh berselingkuh.
      • Ossy juga menyebut bahwa Arif tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga.
      Baca Juga:  PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat

      6. Ancaman Hukuman:

      • Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana.
      • Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.

      Kasus ini menggambarkan tragedi pembunuhan yang melibatkan perasaan sakit hati dalam hubungan pernikahan, dan para pelaku dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.(il/BDR)

      Berita Terkait

      Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
      Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
      Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
      Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
      Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
      Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
      Kota Tangerang Masuk Calon Kota Antikorupsi 2026
      Cegah Korupsi Sejak Dini, Pelajar SMK Diberi Pembekalan Integritas
      Berita ini 64 kali dibaca

      Berita Terkait

      Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

      Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

      Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

      Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

      Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

      Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

      Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

      Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban

      Jumat, 13 Maret 2026 - 10:59 WIB

      Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko

      Berita Terbaru

      Bisnis

      Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

      Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

      Daerah

      PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

      Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

      Daerah

      Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

      Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB