Pemda Lebak Salurkan Hibah 3,5 Miliar ke 199 Ponpes dan MDA

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), menyalurkan bantuan hibah sebesar 3,5 miliar kepada 199 lembaga keagamaan, termasuk Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di wilayah tersebut. Penyaluran hibah ini berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Aula Kantor Kecamatan Bayah. Penerima hibah berasal dari beberapa kecamatan, yaitu Cihara, Panggarangan, Bayah, dan Cibeber, dengan total 25 lembaga yang menerima bantuan.

Kepala Bagian Kesra, Iyan Fitriyana, menjelaskan bahwa proses pengajuan bantuan semakin terstruktur seiring dengan regulasi yang lebih baik. “Dulu, pengajuan bantuan bisa dilakukan di tahun berjalan, namun sekarang kita memiliki siklus pembangunan yang lebih terencana, dengan tahun perencanaan dan tahun realisasi yang jelas,” katanya.

Pengajuan permohonan bantuan untuk sarana keagamaan pada tahun ini dilakukan pada Januari 2023, dan setelah melalui proses verifikasi, realisasinya berlangsung di tahun anggaran 2024. Iyan juga mengedukasi masyarakat dan perangkat desa untuk lebih memahami alur pengajuan bantuan hibah, yang harus diajukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa dan kecamatan. “Pengajuan untuk hibah tahun anggaran 2026, misalnya, harus diinput pada Januari 2025,” lanjutnya.

Sebanyak 199 lembaga penerima hibah tahun ini meliputi masjid, mushola, majelis taklim, pondok pesantren, dan madrasah Diniyah. Bantuan yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga lebih dari Rp 50 juta, yang sebagian besar dialokasikan untuk perbaikan dan rehabilitasi. “Bantuan ini sifatnya stimulan, jadi tidak untuk menyelesaikan keseluruhan proyek, tetapi lebih sebagai dukungan awal dari Pemda,” ujar Iyan.

Baca Juga:  Pemprov DKI Didesak Tuntaskan Persoalan Parkir Liar

Lebih lanjut, Iyan menjelaskan bahwa dalam proses pencairan, ada beberapa berkas yang perlu dipenuhi, termasuk surat pernyataan terkait swadaya masyarakat dan ketiadaan polemik internal. Selain itu, penerima hibah wajib mengikuti mekanisme pertanggungjawaban, terutama dalam menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tepat waktu.

Dengan hibah ini, diharapkan lembaga-lembaga keagamaan dapat terus berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lebak. (eem/dam)

Berita Terkait

Hari Bumi 2025 IKPP Tangerang Sinergi dengan Pemkab Tangerang Tanam Mangrove Jenis Langka
Sekda Dorong Pelaku UMKM Kota Tangerang Naik Kelas
Peringati Hari Kartini, Wabup Intan Ajak Perempuan Taat Pajak
Pendaftaran Pra-SPMB Kota Tangerang Tahun Ajaran 2025/2026 Mulai Dibuka
Bupati Tangerang Hadiri Halal Bihalal PWRI
Kasus Mutilasi di Serang: Pelaku MY Terancam Hukuman Mati
Kartini Masa Kini, Perempuan Tangerang Bangkit
Sachrudin: OPD Jangan Nunggu Disuruh!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 13:57 WIB

Hari Bumi 2025 IKPP Tangerang Sinergi dengan Pemkab Tangerang Tanam Mangrove Jenis Langka

Selasa, 22 April 2025 - 11:26 WIB

Sekda Dorong Pelaku UMKM Kota Tangerang Naik Kelas

Selasa, 22 April 2025 - 11:21 WIB

Peringati Hari Kartini, Wabup Intan Ajak Perempuan Taat Pajak

Selasa, 22 April 2025 - 11:18 WIB

Pendaftaran Pra-SPMB Kota Tangerang Tahun Ajaran 2025/2026 Mulai Dibuka

Selasa, 22 April 2025 - 11:09 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Halal Bihalal PWRI

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sekda Dorong Pelaku UMKM Kota Tangerang Naik Kelas

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:26 WIB

Kabupaten Tangerang

Peringati Hari Kartini, Wabup Intan Ajak Perempuan Taat Pajak

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:21 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Pra-SPMB Kota Tangerang Tahun Ajaran 2025/2026 Mulai Dibuka

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:18 WIB