Pemda Lebak Salurkan Hibah 3,5 Miliar ke 199 Ponpes dan MDA

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), menyalurkan bantuan hibah sebesar 3,5 miliar kepada 199 lembaga keagamaan, termasuk Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di wilayah tersebut. Penyaluran hibah ini berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Aula Kantor Kecamatan Bayah. Penerima hibah berasal dari beberapa kecamatan, yaitu Cihara, Panggarangan, Bayah, dan Cibeber, dengan total 25 lembaga yang menerima bantuan.

Kepala Bagian Kesra, Iyan Fitriyana, menjelaskan bahwa proses pengajuan bantuan semakin terstruktur seiring dengan regulasi yang lebih baik. “Dulu, pengajuan bantuan bisa dilakukan di tahun berjalan, namun sekarang kita memiliki siklus pembangunan yang lebih terencana, dengan tahun perencanaan dan tahun realisasi yang jelas,” katanya.

Pengajuan permohonan bantuan untuk sarana keagamaan pada tahun ini dilakukan pada Januari 2023, dan setelah melalui proses verifikasi, realisasinya berlangsung di tahun anggaran 2024. Iyan juga mengedukasi masyarakat dan perangkat desa untuk lebih memahami alur pengajuan bantuan hibah, yang harus diajukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa dan kecamatan. “Pengajuan untuk hibah tahun anggaran 2026, misalnya, harus diinput pada Januari 2025,” lanjutnya.

Sebanyak 199 lembaga penerima hibah tahun ini meliputi masjid, mushola, majelis taklim, pondok pesantren, dan madrasah Diniyah. Bantuan yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga lebih dari Rp 50 juta, yang sebagian besar dialokasikan untuk perbaikan dan rehabilitasi. “Bantuan ini sifatnya stimulan, jadi tidak untuk menyelesaikan keseluruhan proyek, tetapi lebih sebagai dukungan awal dari Pemda,” ujar Iyan.

Baca Juga:  Survei : Elektabilitas Andika 82,1 Persen

Lebih lanjut, Iyan menjelaskan bahwa dalam proses pencairan, ada beberapa berkas yang perlu dipenuhi, termasuk surat pernyataan terkait swadaya masyarakat dan ketiadaan polemik internal. Selain itu, penerima hibah wajib mengikuti mekanisme pertanggungjawaban, terutama dalam menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tepat waktu.

Dengan hibah ini, diharapkan lembaga-lembaga keagamaan dapat terus berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lebak. (eem/dam)

Berita Terkait

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital
Diskominfo Genjot Transparansi dan Pelayanan Informasi
AHY Dorong Penataan Pesisir Terintegrasi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Jumat, 17 April 2026 - 22:57 WIB

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 April 2026 - 15:26 WIB

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 April 2026 - 15:23 WIB

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB