Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai 1 Mei 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Natakusumah, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan nasional guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perpajakan kendaraan.

Baca Juga:  Pastikan Kesiapan Pasukan, Benyamin Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana

“Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam membayar pajak kendaraan tanpa terkendala dokumen kepemilikan awal,” ujarnya.

Meski demikian, penghapusan syarat KTP pemilik pertama tidak berlaku sepenuhnya tanpa ketentuan. Wajib pajak tetap diwajibkan mengisi dan menandatangani surat pernyataan sebagai pengganti dokumen tersebut. Surat ini sekaligus menjadi komitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari PT Jasa Raharja Wilayah Banten. Kepala PT Jasa Raharja Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menilai langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Baca Juga:  Kemajuan Kota Tak Bisa Dilepaskan dari Seniman

“Penyederhanaan administrasi menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat. Ini juga menjadi kesempatan untuk menertibkan status kepemilikan kendaraan agar sesuai secara hukum,” jelasnya.

Selain kemudahan administrasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan program apresiasi berupa undian hadiah yang telah disiapkan bagi wajib pajak yang taat. Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2026, dengan pengumuman pemenang dijadwalkan pada Juli mendatang.

Dengan adanya relaksasi kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.(Will)

Berita Terkait

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta
Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan
BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi
Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027
Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang
Maryono Minta ASN Kota Tangerang Gaspol Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026
Pemkot Tangerang Matangkan Penataan Jalan Kiasnawi, Fokus Atasi Macet dan Dongkrak Wisata
Sachrudin Pastikan Pemkot Tangerang Kawal Sensus Ekonomi 2026 Hingga Tingkat RT/RW
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:20 WIB

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIB

BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi

Senin, 15 Juni 2026 - 14:15 WIB

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB