SERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai 1 Mei 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Natakusumah, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan nasional guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perpajakan kendaraan.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam membayar pajak kendaraan tanpa terkendala dokumen kepemilikan awal,” ujarnya.

Meski demikian, penghapusan syarat KTP pemilik pertama tidak berlaku sepenuhnya tanpa ketentuan. Wajib pajak tetap diwajibkan mengisi dan menandatangani surat pernyataan sebagai pengganti dokumen tersebut. Surat ini sekaligus menjadi komitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari PT Jasa Raharja Wilayah Banten. Kepala PT Jasa Raharja Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menilai langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Penyederhanaan administrasi menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat. Ini juga menjadi kesempatan untuk menertibkan status kepemilikan kendaraan agar sesuai secara hukum,” jelasnya.
Selain kemudahan administrasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan program apresiasi berupa undian hadiah yang telah disiapkan bagi wajib pajak yang taat. Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2026, dengan pengumuman pemenang dijadwalkan pada Juli mendatang.
Dengan adanya relaksasi kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.(Will)









