Pemkab Tangerang Optimalkan Pelaksanaan Perbup 12/2022

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengadakan upacara Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tingkat Kabupaten Tangerang di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Selasa (17/09/24).

Upacara ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ondy, dan diikuti oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, menyampaikan bahwa peringatan Harhubnas tahun ini mengangkat tema “Transportasi Maju dan Nusantara Baru”.
Ia menegaskan bahwa acara ini berjalan dengan lancar dan sukses, serta menyoroti peran penting perempuan dalam pelaksanaan upacara tersebut.

Baca Juga:  Maryono Ditunjuk sebagai Ketua Korwil ASWAKADA Banten

“Pada momen kali ini, seluruh petugas upacara adalah sosok wanita, yang menunjukkan bahwa wanita dapat bertanggung jawab serta menjalankan tugas dengan baik,” ujar Ahmad Taufik.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan tambang. Ahmad Taufik menyebutkan bahwa meskipun masih terdapat beberapa kekurangan, aturan ini telah dijalankan dengan baik. Ia menambahkan bahwa setiap tahun evaluasi akan dilakukan untuk meningkatkan penerapannya.

Ke depan, banyak yang perlu disempurnakan oleh Dinas Perhubungan, tidak hanya dari segi personil, tetapi juga perangkat dan peralatan agar performa dan kinerja terus meningkat, jelasnya.

Baca Juga:  Joao Felix Kembali Didekati Chelsea

Menurut Perbup Nomor 12 Tahun 2022, kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi putar balik oleh petugas Dinas Perhubungan. Penindakan lebih lanjut dilakukan oleh Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagaimana diatur dalam Pasal 307 dan 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ahmad Taufik berharap bahwa ke depannya, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait akan terus ditingkatkan demi menciptakan transportasi yang lebih baik di Kabupaten Tangerang. (dam/ris)

Berita Terkait

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL PERKUAT KOMITMEN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK MELALUI INOVASI BIOPORI DAN TEBA
Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks
Bina Generasi Tertib Lalu Lintas, Polres Metro Tangerang Kota Borong Prestasi di Ajang PKS dan Pocil
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak
Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI, Tekan Risiko Eksploitasi Tenaga Kerja
Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup
DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi
Berburu Kuliner dan Belanja UMKM, Festival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL PERKUAT KOMITMEN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK MELALUI INOVASI BIOPORI DAN TEBA

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:09 WIB

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:07 WIB

Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI, Tekan Risiko Eksploitasi Tenaga Kerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup

Berita Terbaru