Pemkab Tangerang Optimalkan Pelaksanaan Perbup 12/2022

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengadakan upacara Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tingkat Kabupaten Tangerang di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Selasa (17/09/24).

Upacara ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ondy, dan diikuti oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, menyampaikan bahwa peringatan Harhubnas tahun ini mengangkat tema “Transportasi Maju dan Nusantara Baru”.
Ia menegaskan bahwa acara ini berjalan dengan lancar dan sukses, serta menyoroti peran penting perempuan dalam pelaksanaan upacara tersebut.

Baca Juga:  Disnaker Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Perizinan untuk LPK

“Pada momen kali ini, seluruh petugas upacara adalah sosok wanita, yang menunjukkan bahwa wanita dapat bertanggung jawab serta menjalankan tugas dengan baik,” ujar Ahmad Taufik.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan tambang. Ahmad Taufik menyebutkan bahwa meskipun masih terdapat beberapa kekurangan, aturan ini telah dijalankan dengan baik. Ia menambahkan bahwa setiap tahun evaluasi akan dilakukan untuk meningkatkan penerapannya.

Ke depan, banyak yang perlu disempurnakan oleh Dinas Perhubungan, tidak hanya dari segi personil, tetapi juga perangkat dan peralatan agar performa dan kinerja terus meningkat, jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Dukung Revitalisasi Pasar Anyar

Menurut Perbup Nomor 12 Tahun 2022, kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi putar balik oleh petugas Dinas Perhubungan. Penindakan lebih lanjut dilakukan oleh Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagaimana diatur dalam Pasal 307 dan 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ahmad Taufik berharap bahwa ke depannya, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait akan terus ditingkatkan demi menciptakan transportasi yang lebih baik di Kabupaten Tangerang. (dam/ris)

Berita Terkait

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas
Alat Berat Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Normalisasi Kali Sabi Cibodas
Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC
Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang
DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling
Sosialisasi PP TUNAS dan Sahabat Komdigi di SMPN 25 Tangerang Dorong Anak Aman di Dunia Digital
KIM Kota Tangerang Dibekali Pelatihan AI dan Optimalisasi Website, Siapkan Corong Informasi Produktif dan Efektif
Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:16 WIB

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WIB

Alat Berat Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Normalisasi Kali Sabi Cibodas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC

Senin, 25 Mei 2026 - 13:53 WIB

Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:43 WIB

DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling

Berita Terbaru