TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyegel sebanyak 81 lapak limbah yang melakukan penimbunan dan pembakaran sampah di Kecamatan Sindang Jaya pada Selasa (30/9/25).
Camat Sindang Jaya Galih Prakosa mengatakan, penindakan terhadap lapak limbah liar ini telah berlangsung sejak Senin (30/9/25). Kini, sudah 22 lapak yang telah ditutup dari 81 titik yang teridentifikasi menjadi lokasi penimbunan sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang menjadi sasaran prioritas itu yang volume sampahnya besar dulu, termasuk yang masih rutin melakukan pembakaran,” kata Galih di lokasi penyegelan.
Pantauan di lokasi, penindakan terhadap aktivitas lapak limbah ilegal itu dilakukan oleh pemerintah daerah, TNI, Polri dan pengembang perumahan sekitar.
Salah satu lapak limbah yang terletak di Desa Sindang Panon tertangkap basah tengah melakukan pembakaran sampah. Aktivitas itu langsung dihentikan oleh petugas. Pengelola lapak itu langsung diinterogasi. Tempat usahanya, langsung ditutup.
Galih mengungkap, sebagian besar sampah yang ditimbun itu bersumber dari luar Kabupaten Tangerang, seperti limbah industri tekstil, perhotelan hingga sisa makanan restoran mendominasi.
Menurutnya, aktivitas penimbunan hingga pembakaran sampah di sejumlah lapak limbah ini telah meresahkan masyarakat. Galih mendapatkan laporan sudah ada beberapa warga yang terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Pengelola lapak mengambil nilai ekonomisnya tapi abai terhadap residunya, itu yang menjadi permasalahan lingkungan di Sindang Jaya,” kata Galih.
Setelah melakukan penindakan, Pemkab Tangerang berkomitmen memantau lokasi yang telah disegel untuk mencegah aktivitas serupa terulang. Jika pengelola tetap nekat beroperasi, Galih menegaskan kasusnya akan dibawa ke ranah hukum.
“Kalau masih membandal, kita akan tempuh sampai ranah kepolisian nanti, ada sanksi pidananya,” tuturnya.









