Pemkot Cilegon dan BPJS-K Sambut Era Perlindungan Sosial yang Lebih Luas

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang telah menjalin kerjasama melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang memberikan dampak positif bagi pekerja di Kota Cilegon. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Aula Setda II Kota Cilegon, kemarin.

Dengan adanya kerjasama ini, pekerja penerima upah (Formal) dan bukan penerima upah (Non Formal) di Kota Cilegon akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mereka juga dapat mengakses pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Baca Juga:  PDIP Baru Keluarkan Surat Tugas untuk Wabup

Walikota Cilegon, Helldy Agustian, mengungkapkan apresiasinya terhadap terlaksananya MoU ini. Ia menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah Kota Cilegon terhadap masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian kami pemerintah Kota Cilegon kepada masyarakat yang telah berkontribusi terhadap kami, di antaranya RT, RW, Kader, dan nelayan, dan ini juga sebagai bukti tanda terima kasih kami kepada mereka,” ungkapnya.

Helldy menambahkan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan sosial masyarakat Cilegon, terutama bagi tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah.

Kepala Kantor BPJSTK Wilayah Banten, Kunto Widodo, menjelaskan manfaat besar yang diberikan oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama dalam situasi kecelakaan kerja atau kematian.

Baca Juga:  Inflasi Kota Cilegon Turun, Siapkan Strategi Jelang Ramadhan

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan gratis sesuai indikasi medis, dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan yang signifikan.

Perjanjian ini juga dianggap sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ahmad Fatoni, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, menambahkan bahwa perjanjian ini memberikan perlindungan bagi setiap orang yang membantu pemerintahan, termasuk pemberian perlindungan terhadap resiko profesinya sebagai RT dan RW.

Penulis : rga/FB

Editor : ris

Berita Terkait

Tanda-tanda Deden, Sekda Definitif
Maryono : Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas
Sekda Kukuhkan 720 Nadzir Wakaf Tingkat Desa dan Kelurahan
Mendes PDT Yandri Susanto Kunjungi Stand BUMDesa Terate Mandiri
Kelurahan Tangguh Bencana Upaya Bersama Jaga Kota    
ASN Dilatih Kelola Keuangan Daerah dan Kehumasan
4.192 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Kota Tangerang Tahap II
Bupati Maesyal: Sinergi Ulama dan Umaro Kunci Harmoni Sosial di Tangerang
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:08 WIB

Tanda-tanda Deden, Sekda Definitif

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:51 WIB

Maryono : Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:10 WIB

Sekda Kukuhkan 720 Nadzir Wakaf Tingkat Desa dan Kelurahan

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:28 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto Kunjungi Stand BUMDesa Terate Mandiri

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:37 WIB

Kelurahan Tangguh Bencana Upaya Bersama Jaga Kota    

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tanda-tanda Deden, Sekda Definitif

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:08 WIB

Kota Tangerang

Maryono : Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:51 WIB

Kota Tangerang

Sekda Kukuhkan 720 Nadzir Wakaf Tingkat Desa dan Kelurahan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:10 WIB

Kota Tangerang

Kementrian LH Diminta Bijak Soal Penyegelan TPA Jatiwaringin

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:03 WIB