CILEGON | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang telah menjalin kerjasama melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang memberikan dampak positif bagi pekerja di Kota Cilegon. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Aula Setda II Kota Cilegon, kemarin.
Dengan adanya kerjasama ini, pekerja penerima upah (Formal) dan bukan penerima upah (Non Formal) di Kota Cilegon akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, mereka juga dapat mengakses pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Walikota Cilegon, Helldy Agustian, mengungkapkan apresiasinya terhadap terlaksananya MoU ini. Ia menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah Kota Cilegon terhadap masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian kami pemerintah Kota Cilegon kepada masyarakat yang telah berkontribusi terhadap kami, di antaranya RT, RW, Kader, dan nelayan, dan ini juga sebagai bukti tanda terima kasih kami kepada mereka,” ungkapnya.
Helldy menambahkan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan sosial masyarakat Cilegon, terutama bagi tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah.
Kepala Kantor BPJSTK Wilayah Banten, Kunto Widodo, menjelaskan manfaat besar yang diberikan oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama dalam situasi kecelakaan kerja atau kematian.
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan gratis sesuai indikasi medis, dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan yang signifikan.
Perjanjian ini juga dianggap sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ahmad Fatoni, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, menambahkan bahwa perjanjian ini memberikan perlindungan bagi setiap orang yang membantu pemerintahan, termasuk pemberian perlindungan terhadap resiko profesinya sebagai RT dan RW.
Penulis : rga/FB
Editor : ris