Pemkot Serang Tarik Randis Masih Dipakai Eks Pejabat

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengumumkan akan menarik kendaraan dinas yang masih digunakan oleh mantan pejabat. Langkah ini diambil menyusul instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) pada 3 Juni 2024, yang meminta para pemegang kendaraan dinas untuk segera mengembalikannya.
Instruksi dan Langkah Penarikan

Pejabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, menyatakan bahwa surat resmi telah dikirimkan kepada para pemegang kendaraan dinas untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada tanggal 3 Juni 2024 Sekda sudah berkirim surat kepada pemegang kendaraan dinas untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut,” kata Yedi Rahmat di Serang, Rabu (12/6/2024).

Yedi menegaskan bahwa kendaraan dinas ini tidak akan dijual karena masih dibutuhkan untuk operasional dinas, mengingat tidak ada anggaran untuk pembelian mobil dinas baru bagi Wali Kota dan Wakil Walikota yang akan datang. “Karena di 2024 ini kita tidak menganggarkan, otomatis kendaraan tersebut masih dibutuhkan untuk operasional dinas,” katanya.

Baca Juga:  Koordinator Pengawas Kecamatan Kibin Menilai Kinerja Kepala Sekolah di SDN Citawa

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten mencatat sebanyak 64 aset bergerak milik Pemkot Serang tidak diketahui keberadaannya. Meski demikian, Pemkot Serang telah melakukan upaya pendataan dan mengirimkan surat serta mendatangi langsung kediaman para pemegang kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh beberapa eks pejabat.

“Kita sudah berkirim surat ke beberapa yang sudah diketahui masih menggunakan kendaraan dinas. Yang sudah mengkonfirmasi akan mengembalikan itu baru mantan pejabat Pemkot, Pak Wakil Walikota, saya cukup apresiasi karena beliau ini sangat bijak,” ujar Yedi

Baca Juga:  PT IKPP Salurkan Wakaf Al Quran Bagi Para Santri Peserta FASI XII

Yedi juga berharap agar eks pejabat lainnya mengikuti langkah yang sama dengan mengembalikan kendaraan dinas yang masih mereka kuasai. Kendaraan ini sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional pemerintahan yang optimal.

“Kalau di surat tidak ada batas waktu, tapi kita seharusnya bisa bijak dan menjadi warga negara yang baik taat pada aturan perundang-undangan,” tambah Yedi.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Serang berharap dapat memastikan bahwa semua aset bergerak, termasuk kendaraan dinas, digunakan sesuai peruntukannya demi mendukung kelancaran operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (hed/ka6)

Berita Terkait

BI Banten Bareng Distan Banten Panen Cabai Milik Petani Milenial
BPS Kota Tangerang Tandatangani Pakta Integritas Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi
Pemkot Tangerang Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 13 April 2025
Sejumlah Koperasi Pegawai Bangkrut Akibat Kredit Macet
Peringatan Nuzulul Quran Hadirikan Qori Kelas Dunia
Bank Banten Disuntik Dana Rp139 Miliar Dalam Bentuk Aset
Servis dan Ganti Oli Gratis BAZNAS Kota Tangerang Dimanfaatkan Antusias Warga
Pengawasan Peredaran Parsel Kedaluwarsa Diperketat Jelang Idulfitri
Berita ini 595 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:45 WIB

BI Banten Bareng Distan Banten Panen Cabai Milik Petani Milenial

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:02 WIB

BPS Kota Tangerang Tandatangani Pakta Integritas Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:45 WIB

Pemkot Tangerang Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 13 April 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:40 WIB

Sejumlah Koperasi Pegawai Bangkrut Akibat Kredit Macet

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:35 WIB

Peringatan Nuzulul Quran Hadirikan Qori Kelas Dunia

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pengawasan Tempat Hiburan Ditingkatkan Selama Ramadan 1446 H

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:06 WIB

Hukrim

SPBU Nakal Bakal Disegel Uji Tera di 12 SPBU Jalur Mudik

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:58 WIB

Bola

Mees Hilgers Kami Tim Kuat dan Muda

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:52 WIB