Pemkot Tangerang Batasi Jam Usaha Demi Kondusivitas Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Ia menerbitkan kebijakan tersebut untuk menjaga toleransi antarumat beragama sekaligus memastikan kekhusyukan selama Ramadan.

Dalam SE tersebut, Sachrudin mengatur pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan usaha sejenis agar membuka layanan dengan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB. Ia juga mengatur jam pelayanan sahur mulai pukul 02.00 WIB.

“Untuk sahur dapat mulai melayani para pembeli dari mulai pukul 02.00 pagi. Dan untuk rumah makan atau cafe dengan tampilan live music maupun DJ tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadan ini,” ujar Sachrudin saat ditemui di Kawasan Puspem Kota Tangerang, Kamis (19/02/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia memerintahkan penutupan sementara jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, dan rumah pijat selama Ramadan. Ia menetapkan masa penutupan dimulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Festival Pesisir: Meriahkan HUT ke-392 Kabupaten Tangerang dengan Tradisi Sedekah Laut

“Penutupan sementara sudah dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Sachrudin.

Namun demikian, ia tetap memberikan ruang operasional terbatas bagi usaha rumah biliar. Ia membatasi jam operasional biliar pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB dan pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Ia mewajibkan penghentian operasional pada pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB untuk menghormati waktu berbuka puasa dan Salat Tarawih.

“Adapun Khusus Untuk Usaha Rumah Billiard jam operasional dibatasi. Kegiatan usaha Boleh beroperasi dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB serta dari Pukul 21.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB. Adapun dari Pukul 17.00 WIB sampai dengan Pukul 21.00 WIB agar berhenti beroperasi untuk menghormati waktu berbuka Puasa dan Salat Tarawih,” kutip Wali Kota Sachrudin.

Baca Juga:  Idul Adha, Koramil Teluknaga Kurban 4 Ekor Kambing

Selanjutnya, Sachrudin mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama Ramadan.

“Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum tolong dihentikan dulu agar di Bulan Ramadan yang penuh hikmah dan berkah ini, kita semua dapat beribadah dengan tenang, aman, nyaman dan khusyuk,” harap Sachrudin.

Di sisi lain, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan dengan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

“Untuk pelayanan tentunya akan berjalan seperti biasanya dengan sedikit penyesuaian, di mana jam kerja di mulai dari jam 8 pagi hingga 3 sore. Dan itu semua, sudah diatur dalam SE tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selama bulan suci Ramadan 1447 H,” tukas Sachrudin.(mas/wil)

Berita Terkait

Apresiasi Prestasi FORNAS VIII, Pemprov Banten Berikan Penghargaan kepada Pegiat Olahraga
Apresiasi Prestasi Olahraga, Sachrudin Berikan Bonus kepada Peraih Medali FORNAS
Stok Vaksin MR Dipastikan Aman, Pemkot Tangerang Ajak Orang Tua Segera Imunisasi Anak
Pastikan Aman Dikonsumsi, Disperindagkop UKM Kota Tangerang Sidak Parsel Lebaran
Jalan Raya Imam Bonjol Diperbaiki, Pemkot Tangerang Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan Saat Mudik
Pemkot Tangerang Fokus Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Lewat Pembangunan SPAM Cikokol
Forum Renja Disperkimtan: Menata Kawasan dan Memperkuat Infrastruktur Kota Tangerang 2026-2027
Gerak Cepat, 20.940 Porsi Makanan Disalurkan Dinsos untuk Korban Banjir di Tangerang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:52 WIB

Apresiasi Prestasi FORNAS VIII, Pemprov Banten Berikan Penghargaan kepada Pegiat Olahraga

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:25 WIB

Apresiasi Prestasi Olahraga, Sachrudin Berikan Bonus kepada Peraih Medali FORNAS

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:04 WIB

Stok Vaksin MR Dipastikan Aman, Pemkot Tangerang Ajak Orang Tua Segera Imunisasi Anak

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

Pastikan Aman Dikonsumsi, Disperindagkop UKM Kota Tangerang Sidak Parsel Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:57 WIB

Jalan Raya Imam Bonjol Diperbaiki, Pemkot Tangerang Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan Saat Mudik

Berita Terbaru