Pemkot Tangerang Berikan Santunan Kematian, Bagi Warga Kurang Mampu

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya memaksimalkan layanan dan bantuan bagi masyarakatnya. Melalui Dinas Sosial, mereka telah meluncurkan program santunan kematian yang ditujukan khusus bagi keluarga yang kurang mampu.

Kepala Dinas Sosial, Mulyani, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan bantuan kepada warga yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Santunan kematian ini adalah upaya kami untuk membantu masyarakat kurang mampu di Kota Tangerang. Syarat utamanya adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah verifikasi, kami memberikan santunan sebesar Rp 3 juta per-jiwa, termasuk bayi yang sudah terdaftar di DTKS sebelumnya,” ungkap Mulyani dalam pernyataannya, Rabu (10/01/24).

Baca Juga:  Kualitas Pembiasaan MBG Makin Membaik

Mulyani juga menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi di mana santunan tidak dapat diberikan kepada keluarga kurang mampu, seperti kasus bunuh diri, hukuman mati, tindak kejahatan atau pidana dengan hukuman lebih dari satu tahun, penggunaan zat adiktif, serta bencana alam.

Bagi keluarga yang belum terdaftar di DTKS, mereka dapat mengajukan permohonan melalui RT/RW setempat yang akan diurus lebih lanjut oleh Kelurahan, Kecamatan, dan akhirnya Dinas Sosial. Prosesnya akan melibatkan tim verifikasi lapangan.

Dalam harapannya, Mulyani mengatakan bahwa program santunan kematian ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi bagi keluarga yang kehilangan tulang punggungnya. Dia juga mengimbau agar masyarakat yang memenuhi syarat segera mengajukan permohonan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial.

Baca Juga:  Jojo Juara All England 2024

Untuk mendapatkan santunan, Masyarakat diwajibkan melengkapi dokumen-dokumen seperti fotokopi akta kematian, surat pernyataan dan kuasa waris yang diketahui oleh kelurahan, surat keterangan terdaftar di DTKS, KTP-el pemohon, KK penduduk miskin yang meninggal dunia, surat keterangan dari bidan atau dokter, dan nomor rekening pemohon.

Masyarakat diberikan waktu 40 hari kerja untuk menyelesaikan proses administrasi ini, dihitung sejak penduduk kurang mampu meninggal dunia. Program santunan kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan dan dukungan kepada keluarga yang sedang mengalami masa sulit akibat kehilangan anggota keluarga mereka.

Penulis : cng

Editor : ris

Berita Terkait

Nana Supiana Lanjutkan Peran Strategis di Pemprov Banten sebagai Plh Sekda
Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA
PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan
Kecamatan Karawaci Berikan Pelayanan Adminduk Tanpa Batas
DLH Lanjutkan Pembongkaran Sejumlah TPS Liar Pekan Depan
Bupati Tangerang Lepas Kafilah MTQ ke 22 Provinsi Banten
Pilar Saga: MRT Tangsel Segera Terwujud
Inovasi Digital Dorong PBB P-2 Kabupaten Tangerang Tembus Rp60 Miliar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:04 WIB

Nana Supiana Lanjutkan Peran Strategis di Pemprov Banten sebagai Plh Sekda

Kamis, 24 April 2025 - 14:13 WIB

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

Kamis, 24 April 2025 - 13:08 WIB

PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan

Kamis, 24 April 2025 - 12:56 WIB

DLH Lanjutkan Pembongkaran Sejumlah TPS Liar Pekan Depan

Kamis, 24 April 2025 - 12:52 WIB

Bupati Tangerang Lepas Kafilah MTQ ke 22 Provinsi Banten

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:13 WIB

Pendidikan

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:41 WIB

Kota Tangerang

PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:08 WIB

Uncategorized

Pemkot Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:04 WIB