Pemkot Tangerang Berikan Santunan Kematian, Bagi Warga Kurang Mampu

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya memaksimalkan layanan dan bantuan bagi masyarakatnya. Melalui Dinas Sosial, mereka telah meluncurkan program santunan kematian yang ditujukan khusus bagi keluarga yang kurang mampu.

Kepala Dinas Sosial, Mulyani, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan bantuan kepada warga yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Santunan kematian ini adalah upaya kami untuk membantu masyarakat kurang mampu di Kota Tangerang. Syarat utamanya adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah verifikasi, kami memberikan santunan sebesar Rp 3 juta per-jiwa, termasuk bayi yang sudah terdaftar di DTKS sebelumnya,” ungkap Mulyani dalam pernyataannya, Rabu (10/01/24).

Baca Juga:  Warga Keluhkan Galian Tanah

Mulyani juga menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi di mana santunan tidak dapat diberikan kepada keluarga kurang mampu, seperti kasus bunuh diri, hukuman mati, tindak kejahatan atau pidana dengan hukuman lebih dari satu tahun, penggunaan zat adiktif, serta bencana alam.

Bagi keluarga yang belum terdaftar di DTKS, mereka dapat mengajukan permohonan melalui RT/RW setempat yang akan diurus lebih lanjut oleh Kelurahan, Kecamatan, dan akhirnya Dinas Sosial. Prosesnya akan melibatkan tim verifikasi lapangan.

Dalam harapannya, Mulyani mengatakan bahwa program santunan kematian ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi bagi keluarga yang kehilangan tulang punggungnya. Dia juga mengimbau agar masyarakat yang memenuhi syarat segera mengajukan permohonan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial.

Baca Juga:  Gubernur Banten Hadiri APKASI Expo 2025 di BSD

Untuk mendapatkan santunan, Masyarakat diwajibkan melengkapi dokumen-dokumen seperti fotokopi akta kematian, surat pernyataan dan kuasa waris yang diketahui oleh kelurahan, surat keterangan terdaftar di DTKS, KTP-el pemohon, KK penduduk miskin yang meninggal dunia, surat keterangan dari bidan atau dokter, dan nomor rekening pemohon.

Masyarakat diberikan waktu 40 hari kerja untuk menyelesaikan proses administrasi ini, dihitung sejak penduduk kurang mampu meninggal dunia. Program santunan kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan dan dukungan kepada keluarga yang sedang mengalami masa sulit akibat kehilangan anggota keluarga mereka.

Penulis : cng

Editor : ris

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru