TANGERANG | TR.CO.ID
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin dan Wakil Wali Kota H. Maryono Hasan resmi menandatangani komitmen antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan berlangsung Selasa (12/8/2025) di Aula Pendopo Gubernur Banten, Serang, yang dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama.
Kesepakatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara Pemkot Tangerang dan KPK untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Beberapa poin utama meliputi transparansi pelaksanaan tugas, penguatan integritas kelembagaan, serta pengawasan ketat terhadap perencanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kolaborasi kuat antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas adalah kunci mewujudkan tata kelola pemerintahan berintegritas,” ujar Sachrudin.
Ia menambahkan, inovasi digitalisasi layanan publik dan reformasi sistem perizinan menjadi langkah strategis mencegah potensi korupsi di Tangerang. Pemkot juga terus meningkatkan kapasitas aparat pengawas internal sebagai benteng utama menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Sachrudin mengajak semua elemen masyarakat dan stakeholder berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. “Sinergi dan kerja sama yang solid akan memastikan upaya ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.
Penandatanganan ini menegaskan tekad Pemkot Tangerang menjaga kepercayaan publik dan menghadirkan pemerintahan yang bersih, profesional, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (wil/dam)









