TANGERANG | TR.CO.ID
Warga Kota Tangerang yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum kini dapat memanfaatkan layanan Pos Konsultasi Hukum Gratis yang dihadirkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Bagian Hukum Setda Kota Tangerang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Lia Dahlia, menyatakan bahwa Pos Konsultasi Hukum Gratis ini sengaja dihadirkan untuk memberikan solusi atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pos Konsultasi Hukum Gratis ini bekerja sama dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Tangerang. Dalam program ini, masyarakat Kota Tangerang yang membutuhkan bantuan hukum hingga persidangan akan diberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkracth secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun,” jelas Lia, Selasa (9/7/24).
Menurut Lia, dengan adanya Pos Konsultasi Hukum ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang dapat lebih mengerti dan peduli terhadap hukum.
“Di luar kegiatan konsultasi hukum gratis di ruang publik ini, masyarakat Kota Tangerang juga dapat memanfaatkan program konsultasi dan pendampingan hukum gratis dengan mengunjungi Bagian Hukum di Kantor Puspem Kota Tangerang pada hari dan jam kerja,” katanya.
Program ini merupakan upaya Pemkot Tangerang untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap warga memiliki akses yang sama terhadap keadilan.
(ali/ris)