TANGERANG | TR.CO.ID
Komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menyelesaikan permasalahan aset pemerintah mendapatkan pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemkot Tangerang menerima penghargaan atas keberhasilannya dalam menyelesaikan sertifikasi 318 bidang tanah aset pemerintah daerah, yang merupakan jumlah terbanyak di wilayah Banten sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten dalam sebuah acara resmi yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Nomor 1, Serang, Kamis (05/09).
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan tersebut. Ia menyebut pencapaian ini sebagai hasil kerja keras dan kolaborasi yang solid antara jajaran Pemkot Tangerang dan Kantor Pertanahan BPN setempat.
“Penghargaan ini bukan hanya milik Pemkot Tangerang, tetapi juga seluruh masyarakat yang telah mendukung berbagai program sertifikasi tanah yang kita jalankan,” katanya, usai menerima penghargaan.
Dirinya juga menegaskan komitmen Pemkot Tangerang untuk terus mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah bagi masyarakat. “Kami akan terus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Kota Tangerang dalam penyelesaian sertifikat ini,” katanya.
Dirinya berharap pencapaian ini akan memotivasi Pemkot Tangerang untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan pertanahan dan mencapai target sertifikasi tanah sesuai dengan program nasional.
“Semoga capaian ini semakin memacu semangat kita untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pertanahan,” tandasnya. (ris/dam)