Pemkot Tangerang Siapkan 208 Kuota Isbat Nikah Gratis

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) membuka pendaftaran program Isbat Nikah Gratis Tahun 2026.

Program ini merupakan kolaborasi antara DP3AP2KB, Pengadilan Agama Kota Tangerang dan Kementerian Agama Kota Tangerang, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian menegaskan, program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama (nikah siri) dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum memiliki catatan pernikahan resmi dari negara.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kesiapsiagaan

“Kami tegaskan, program ini diselenggarakan secara gratis atau tanpa pungutan biaya bagi seluruh peserta. Kami ingin memastikan, aspek legalitas hukum pernikahan dapat diakses oleh semua warga yang membutuhkan, tanpa terhalang biaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi setiap warga Kota Tangerang yang pernikahannya telah dilaksanakan secara agama dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum mencatatkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama bisa mendaftarkan langsung ke Kantor Kecamatan masing-masing agar bisa memiliki legalitas identitas hukum dan diakui oleh negara pernikahannya.

“Pendaftaran Itsbat Nikah Gratis ini dibuka hingga 20 Desember 2025 dan hanya untuk 208 pasangan. Masyarakat diimbau agar segera mendaftar dan melengkapi berkas persyaratan di kantor kecamatan diwilayah masing-masing,” terangnya.

Baca Juga:  Ketua Lingkar Nusantara Banten, Yakin Masyarakat Pilih Prabowo Gibran

Berikut persyaratannya :

  1. Isi formulir dan surat permohonan isbat nikah dengan lengkap
  2. Fotocopy KTP suami dan istri
  3. Fotocopy Surat Keterangan Suami Istri dari kelurahan setempat
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy KTP 2 orang saksi di persidangan itsbat nikah
    (Jika suami/istri status pernikahan sebelumnya cerai hidup/cerai mati maka dilampirkan dokumen)
  6. Akta Cerai (jika cerai hidup)
  7. Akta/Surat Kematian (jika cerai mati)
    (tanggal akta cerai atau tanggal surat/akta kematian harus keluar sebelum taggal pernikahan sekarang). (wil/dam)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda
Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota
Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar
Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026
Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya
PT Indah Kiat PULP & Paper TBK. Tangerang Mill Salurkan Bantuan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:17 WIB

Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:43 WIB

Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:39 WIB

Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026

Berita Terbaru