TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan tersebut mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan target penerapan penuh pada 2027 guna meningkatkan produktivitas anggaran dan efisiensi birokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengatakan, porsi belanja pegawai saat ini masih berada di atas batas yang ditetapkan.
“Untuk tahun 2026, belanja pegawai mencapai 34,2 persen. Sementara pada 2025 berada di angka 29 persen,” kata Yeti.
Ia menjelaskan, peningkatan tersebut dipengaruhi penyesuaian dana transfer daerah sebesar Rp402 miliar, sehingga total APBD Kota Tangerang tahun 2026 mencapai Rp5,53 triliun.
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp3,2 triliun, sedangkan dana bagi hasil mencapai Rp1,8 triliun.
Yeti menyebut, sesuai ketentuan HKPD, belanja pegawai ditargetkan berada di angka maksimal 30 persen pada 2027. Namun, terdapat ketentuan yang memungkinkan penyesuaian melalui keputusan menteri dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Dalam aturan disebutkan bahwa besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait,” ujarnya.
Menurut dia, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan tersebut, sehingga proyeksi belanja pegawai untuk 2027 masih berada di kisaran 34,2 persen.
Ke depan, Pemkot Tangerang akan melakukan kajian untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah, baik dari sektor pajak maupun retribusi.
“Upaya peningkatan PAD terus dilakukan melalui berbagai inovasi tanpa membebani masyarakat,” kata Yeti.(mas/wil)









