Pemkot Tangsel Perkuat Pengawasan Gratifikasi hingga Kelurahan

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Inspektorat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh perangkat daerah hingga 54 kelurahan se-Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai aturan, batasan, serta mekanisme pelaporan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa kehadiran seluruh kelurahan dalam kegiatan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Mudah-mudahan ini menjadi langkah untuk mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas,” ujar Benyamin, Selasa (10/3/2026).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan sejumlah kriteria gratifikasi yang perlu dipahami oleh aparatur pemerintah daerah. Seseorang dinyatakan menerima gratifikasi apabila menerima pemberian yang melebihi batas nilai yang ditentukan dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Baca Juga:  Gubernur Andra Soni Gencarkan Pengolahan Sampah Organik dari Sumber, Toren POC Disalurkan ke TPS3R Tangsel

Dalam regulasi tersebut, batas nilai pemberian ditetapkan sebesar Rp1,5 juta. Setiap penerimaan yang melebihi nilai tersebut wajib dilaporkan.

Inspektur Kota Tangerang Selatan Achmad Zubair menambahkan bahwa meskipun nilai pemberian berada di bawah batas tersebut, apabila berkaitan dengan jabatan tetap harus dilaporkan.

“Meski nilainya di bawah batas aturan, jika berkaitan dengan jabatan tetap harus dilaporkan. KPK memiliki tim khusus yang akan menilai setiap laporan yang masuk,” tegas Zubair.

Ia menjelaskan, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan telah ada sejak awal berdirinya Inspektorat dan berfungsi sebagai pintu pertama pelaporan gratifikasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam mekanismenya, OPD yang menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Inspektorat. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan penilaian awal sebelum meneruskan laporan tersebut kepada KPK.

Baca Juga:  Dilantik Pj Walkot, Apa yg Dilakukan Nurdin?

Apabila KPK memutuskan bahwa penerimaan tersebut merupakan milik negara, maka aset tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui KPK.

Selain itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diwajibkan memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing.

“Setiap OPD wajib memiliki UPG. Nanti akan kami cek kembali mana saja yang belum,” kata Zubair.

Dengan sistem tersebut, pelaporan gratifikasi diharapkan dapat berjalan secara sistematis mulai dari tingkat OPD hingga ke Inspektorat.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap pemahaman aparatur mengenai gratifikasi semakin meningkat sekaligus memperkuat budaya pelaporan sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas. (det/dam)

Berita Terkait

BPBD Kota Tangerang Bagikan Tips Mudik Tenang Tinggalkan Rumah di Musim Penghujan
Damkar Ciledug Kota Tangerang Evakuasi Anak Balita Terjepit Oven Kue
Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang Pastikan Layanan Publik Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
Sehat Dijalan Liburan Aman, Dinkes Banten Siagakan 80 Pos Kesehatan Mudik Lebaran 2026
Atasi Banjir Akses Bandara Soekarno-Hatta, Pemkot Tangerang Usulkan Pembangunan Kolam Retensi
Dukung Kelancaran Arus Mudik, Pemkot Tangerang Optimalkan Perbaikan Infrastruktur Jalan
400 Petugas Disiagakan Selama Lebaran untuk Tangani Sampah
Stok Pangan Aman Sambut Lebaran
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:55 WIB

BPBD Kota Tangerang Bagikan Tips Mudik Tenang Tinggalkan Rumah di Musim Penghujan

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:52 WIB

Damkar Ciledug Kota Tangerang Evakuasi Anak Balita Terjepit Oven Kue

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:50 WIB

Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang Pastikan Layanan Publik Tetap Siaga Selama Libur Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:24 WIB

Atasi Banjir Akses Bandara Soekarno-Hatta, Pemkot Tangerang Usulkan Pembangunan Kolam Retensi

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:15 WIB

Dukung Kelancaran Arus Mudik, Pemkot Tangerang Optimalkan Perbaikan Infrastruktur Jalan

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Libur Lebaran, Layanan RSUD di Tangerang Dipastikan Tetap Beroperasi

Kamis, 19 Mar 2026 - 20:50 WIB