TANGSEL | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Inspektorat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh perangkat daerah hingga 54 kelurahan se-Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai aturan, batasan, serta mekanisme pelaporan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa kehadiran seluruh kelurahan dalam kegiatan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Mudah-mudahan ini menjadi langkah untuk mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas,” ujar Benyamin, Selasa (10/3/2026).
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan sejumlah kriteria gratifikasi yang perlu dipahami oleh aparatur pemerintah daerah. Seseorang dinyatakan menerima gratifikasi apabila menerima pemberian yang melebihi batas nilai yang ditentukan dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Dalam regulasi tersebut, batas nilai pemberian ditetapkan sebesar Rp1,5 juta. Setiap penerimaan yang melebihi nilai tersebut wajib dilaporkan.
Inspektur Kota Tangerang Selatan Achmad Zubair menambahkan bahwa meskipun nilai pemberian berada di bawah batas tersebut, apabila berkaitan dengan jabatan tetap harus dilaporkan.
“Meski nilainya di bawah batas aturan, jika berkaitan dengan jabatan tetap harus dilaporkan. KPK memiliki tim khusus yang akan menilai setiap laporan yang masuk,” tegas Zubair.
Ia menjelaskan, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan telah ada sejak awal berdirinya Inspektorat dan berfungsi sebagai pintu pertama pelaporan gratifikasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam mekanismenya, OPD yang menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Inspektorat. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan penilaian awal sebelum meneruskan laporan tersebut kepada KPK.
Apabila KPK memutuskan bahwa penerimaan tersebut merupakan milik negara, maka aset tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui KPK.
Selain itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diwajibkan memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing.
“Setiap OPD wajib memiliki UPG. Nanti akan kami cek kembali mana saja yang belum,” kata Zubair.
Dengan sistem tersebut, pelaporan gratifikasi diharapkan dapat berjalan secara sistematis mulai dari tingkat OPD hingga ke Inspektorat.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap pemahaman aparatur mengenai gratifikasi semakin meningkat sekaligus memperkuat budaya pelaporan sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas. (det/dam)









