Pemkot Tangsel Perkuat Pengawasan Gratifikasi hingga Kelurahan

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Inspektorat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh perangkat daerah hingga 54 kelurahan se-Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai aturan, batasan, serta mekanisme pelaporan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa kehadiran seluruh kelurahan dalam kegiatan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Mudah-mudahan ini menjadi langkah untuk mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas,” ujar Benyamin, Selasa (10/3/2026).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan sejumlah kriteria gratifikasi yang perlu dipahami oleh aparatur pemerintah daerah. Seseorang dinyatakan menerima gratifikasi apabila menerima pemberian yang melebihi batas nilai yang ditentukan dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Baca Juga:  Penyidik KPK Periksa Anak SYL dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kementan

Dalam regulasi tersebut, batas nilai pemberian ditetapkan sebesar Rp1,5 juta. Setiap penerimaan yang melebihi nilai tersebut wajib dilaporkan.

Inspektur Kota Tangerang Selatan Achmad Zubair menambahkan bahwa meskipun nilai pemberian berada di bawah batas tersebut, apabila berkaitan dengan jabatan tetap harus dilaporkan.

“Meski nilainya di bawah batas aturan, jika berkaitan dengan jabatan tetap harus dilaporkan. KPK memiliki tim khusus yang akan menilai setiap laporan yang masuk,” tegas Zubair.

Ia menjelaskan, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan telah ada sejak awal berdirinya Inspektorat dan berfungsi sebagai pintu pertama pelaporan gratifikasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam mekanismenya, OPD yang menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Inspektorat. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan penilaian awal sebelum meneruskan laporan tersebut kepada KPK.

Baca Juga:  Tb Asep Tegaskan Peran Kominfo Tangsel di Era Digital

Apabila KPK memutuskan bahwa penerimaan tersebut merupakan milik negara, maka aset tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui KPK.

Selain itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diwajibkan memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing.

“Setiap OPD wajib memiliki UPG. Nanti akan kami cek kembali mana saja yang belum,” kata Zubair.

Dengan sistem tersebut, pelaporan gratifikasi diharapkan dapat berjalan secara sistematis mulai dari tingkat OPD hingga ke Inspektorat.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap pemahaman aparatur mengenai gratifikasi semakin meningkat sekaligus memperkuat budaya pelaporan sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas. (det/dam)

Berita Terkait

Walikota Minta ASN Kota Tangerang Respon Cepat Laporan Masyarakat
Komite dan Guru SDN Cikande Permai Ucapkan Selamat Purna Bakti Kepada Hj Munawaroh
Kampung KB Ceria Cibodasari Masuk Finalis Tingkat Provinsi, Pemkot Tangerang Optimistis Raih Terbaik
BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Pilar Pilar Sosial Terbaik diberi penghargaan ,Sachrudin Dorong Pelayanan Lebih Responsif kemasyarakat
Kampus Politeknik, Zaki Resmikan Politeknik Ismet Iskandar
HUT ke 156 Kecamatan Mauk, Camat Fokus Tekan Stunting dan Bantu Warga
Calo Kerja Dibidik, Andra Soni Libatkan APH dan Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:11 WIB

Walikota Minta ASN Kota Tangerang Respon Cepat Laporan Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 - 17:09 WIB

Komite dan Guru SDN Cikande Permai Ucapkan Selamat Purna Bakti Kepada Hj Munawaroh

Senin, 4 Mei 2026 - 16:35 WIB

Kampung KB Ceria Cibodasari Masuk Finalis Tingkat Provinsi, Pemkot Tangerang Optimistis Raih Terbaik

Senin, 4 Mei 2026 - 15:42 WIB

BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Senin, 4 Mei 2026 - 12:15 WIB

Kampus Politeknik, Zaki Resmikan Politeknik Ismet Iskandar

Berita Terbaru