Pemkota Tangsel Batasi Pencetakan Blanko e-KTP

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengumumkan kebijakan untuk membatasi pencetakan blanko e-KTP sebagai langkah transisi menuju identitas kependudukan digital. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Dedi Budiawan, Selasa (19/12/2023).

Dedi Budiawan menegaskan bahwa kebijakan peralihan ini tidak bersifat total, namun lebih sebagai transisi dari identitas fisik menjadi identitas digital. Warga diharapkan memiliki kedua identitas tersebut untuk sementara waktu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini, kami masih menerima permohonan pencetakan e-KTP meskipun permintaan tersebut mulai menurun,” ungkap Dedi.

Baca Juga:  BLK Kota Tangerang Buka OJT Bersertifikat BNSP, Siap Kerja di Dunia Industri

Penurunan sebesar 50 persen dalam pencetakan e-KTP diprioritaskan bagi warga pemuka, warga yang kehilangan blanko e-KTP, dan warga yang pindah domisili.

Identitas kependudukan digital (IKD) adalah dokumen dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses melalui perangkat smartphone. Dedi memastikan bahwa aplikasi ini sudah dapat diakses menggunakan smartphone berbasis android dan iOS.

Meskipun telah diperkenalkan IKD, Dedi menekankan bahwa keberadaan e-KTP tidak akan dihapus. Ia memahami bahwa tidak semua kalangan masyarakat memiliki akses terhadap identitas digital berbasis smartphone.

“Diperlukan smartphone jenis android dan iPhone versi minimal 9 ke atas agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar. Bagi mereka yang tidak memiliki handphone, mereka tetap dapat menggunakan e-KTP sebagai identitas diri mereka,” jelasnya.

Baca Juga:  Libur Panjang Lebih Nyaman, Cuaca Akhir Pekan Kota Tangerang Diprakirakan Didominasi Berawan

Dedi juga menambahkan, “Blangko e-KTP masih akan diberikan kepada warga selama persediaannya masih ada. Namun, ada prioritas tertentu, seperti untuk yang rusak akan diarahkan langsung beralih ke IKD. Biasanya kami menerima permohonan sekitar 6 ribu per minggu, namun minggu ini hanya sekitar seribu.”

Kebijakan ini memperlihatkan langkah progresif pemerintah dalam memperkenalkan identitas kependudukan digital, sambil memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat mengaksesnya dengan berbagai alternatif yang tersedia.

Penulis : det/ka6

Editor : ris

Berita Terkait

PELANTIKAN PNS, 486 PNS Resmi Dilantik! Bupati Tekankan Disiplin
Penyuluhan Hukum Perkuat Ketertiban Masyarakat
Gubernur Banten Contohkan Gerakan Ayah Ambil Rapor
Dugaan Sengketa Lahan SDN Kuranji, Ahli Waris Laporkan Walikota Serang ke Polda Banten
Pemkot Tangsel Bekali Warga Hadapi Krisis Psikologis
Voli Putra Kabupaten Tangerang Kembali Berjaya
Maryono Ajak Warga Jaga Situ Bulakan
Diskominfo Lakukan Kegiatan Literasi Statistik untuk Kelurahan
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:42 WIB

PELANTIKAN PNS, 486 PNS Resmi Dilantik! Bupati Tekankan Disiplin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:39 WIB

Penyuluhan Hukum Perkuat Ketertiban Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Gubernur Banten Contohkan Gerakan Ayah Ambil Rapor

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Sengketa Lahan SDN Kuranji, Ahli Waris Laporkan Walikota Serang ke Polda Banten

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:14 WIB

Voli Putra Kabupaten Tangerang Kembali Berjaya

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Motivasi Persaingan Top Skor

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:45 WIB

Daerah

Penyuluhan Hukum Perkuat Ketertiban Masyarakat

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:39 WIB

Daerah

Gubernur Banten Contohkan Gerakan Ayah Ambil Rapor

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:44 WIB