SERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kualitas pengelolaan aset dengan memprioritaskan proses sertifikasi. Meskipun sudah berhasil menyertifikasi 75 persen dari total 1.085 bidang aset hingga akhir 2023, tantangan masih ada di depan dengan 333 bidang aset yang belum bersertifikat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengungkapkan bahwa mayoritas dari bidang aset yang belum tersertifikasi berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 171 bidang merupakan aset jalan, sementara sisanya terkait dengan Situ, dengan hanya 10 dari 137 bidang yang telah tersertifikasi,” katanya, kemarin.
Rina menyatakan, komitmen penuh untuk menyelesaikan sertifikasi aset yang tersisa hingga tahun 2025. Dengan target mencapai 50 persen penyelesaian tahun ini, pihaknya berencana menyertifikasi sekitar 133 atau 150 bidang aset.
“Pihak BPKAD berupaya menjawab kendala yang dihadapi dengan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk percepatan penyelamatan aset. Rina mengakui bahwa kompleksitas penyelesaian aset, terutama yang berasal dari pelimpahan Pemprov Jawa Barat, membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, kerjasama dengan Kejati Banten diharapkan dapat mempercepat proses pengamanan aset,” pungkasnya.
Dalam mengatasi keterlambatan, Rina menjelaskan bahwa intervensi dari Datun Kejati sangat dibutuhkan agar penyelesaian aset dapat dilakukan dengan lebih efisien dan cepat. Dengan langkah-langkah ini. Pemerintah Provinsi Banten meyakinkan masyarakat akan kesungguhan mereka dalam meningkatkan tata kelola aset demi kepentingan publik dan pembangunan yang berkelanjutan.
Penulis : hed
Editor : ris









