TANGERANG | TR.CO.ID
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH PAINAN) bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang menggelar seminar nasional dalam rangka Sosialisasi Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang lakasanakan di Gedung Serbaguna (Gsg) Puspemkab Tangerang, Tigaraksa pada Jumat 21 Juni 2024.
Acara yang digelar secara offline (luring) maupun online (daring) itu menghadirkan Pemateri dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan Akademisi. Juga mengundang Pemkab Tangerang dan DPRD setempat. Serta melibatkan para kepala Desa se Kabupaten Tangerang, Masyarakat hingga Mahasiswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua STIH Painan, Dr Agus Prihartono mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa tentang undang-undang yang telah diperbarui. Dimana, saat ini pemerintah pusat telah melakukan perubahan masa jabatan Kepala Desa yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hal itu tercantum pada Undang-undang no 3 tahun 2024 tentang Desa atas perubahan pada undang-undang 6 tahun 2014.
“Maka dari itu kami berinisiatif untuk membuat seminar ini bersama Apdesi dan Pemkab Tangerang dengan Narasumber yang juga dari Kemendagri. Agar Kepala Desa bisa lebih memahami terkait UU yang telah ditetapkan tersebut,” ungkap Agus, dikutip Wartawan, Minggu (23/6/24).
Sementara itu, Asisten Daerah (ASDA 1) Pemkab Tangerang Drs. Syaifulloh yang diberikan mandat mewakili Pj Bupati Tangerang Dr. Andi Ony mengapresiasi kegitan edukasi yang di lakukan oleh STIH PAINAN dan APDESI
“Dalam rangka untuk meningkatkan SDM masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya mendukung dan mensuport kegiatan edukasi yang bertajuk seminar nasional ini,” bebernya.
Senada, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman yang hadir pada kegiatan itu juga mendukung dengan terselenggaranya kegiatan yang dilakukan STIH PAINAN dan APDESI itu.
“Tentunya, kegiatan ini penting untuk para Kepala Desa, sehingga Kepala Desa bisa memahami atas perubahan Undang-undang tersebut,” paparnya.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut, sambung Yayat, akan dikeluarkan pada bulan Juli mendatang, sebab saat ini masih dalam proses.
“SK perpanjangan kita lagi proses mudah-mudahan Juni ini atau awal Juli, bisa pengukuhan pada Kepala Desa yang penambahan itu. Insyaallah serentak,” paparnya.
Ditempat yang sama, Indah Ariani Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri RI mengatakan, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 dimana didalamnya menyebutkan masa jabatan kepala desa diperpanjang atau ditambah.
Di mana, sebelumnya masa jabatan kepala desa yakni 6 tahun dan menjadi 8 tahun demikianpun untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Setelahnya hal-hal teknis harus dilakukan pemerintah daerah terkait dengan perubahan itu. Harus mengeluarkan surat keputusan (SK) dan menetapkan nya,” tuturnya.
Dirinya pun berterimakasih kepada STIH PAINAN yang bekerja sama dengan APDESI Kabupaten Tangerang tercipta nya kegiatan seminar nasional ini.
“Tentu kita berterima kasih dengan adanya kegiatan seperti ini, dengan adanya sosialisasi akan cepat tersampaikan, dan diharapkan teman-teman di desa memiliki gambaran menyeluruh terhadap regulasi desa yang dikeluarkan pemerintah,” pungkas Indah.
Sementara itu, Ketua DPC APDESI Kabupaten Tangerang Banten H. Maskota berharap dengan tambahan waktu jabatan kepala desa bisa dimanfaatkan dengan maksimal demi kepentingan masyarakat.
Dalam Seminar Nasional sosialisasi undang – undang Desa nomor 3 Nomor 2024 tentang desa, yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) bersama APDESI Kabupaten Tangerang, H. Maskota, menyampaikan rasa syukur perjuangan bersama anggota APDESI Kabupaten Tangerang dan APDESI Indonesia, yang menutut perubahan undang undang nomor 6 sehingga berubah menjadi nomor 3 tahun 2024.
“Isi undang undang tersebut salah satunya adalah penambahan waktu jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, Alhamdulillah perjuangan kita diperhatikan oleh Pemerintah Pusat sehingga amanah kita ditambah dua tahun menjadi delapan tahun,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada Kepala Desa agar memanfaatkan amanah ini dengan sebaik mungkin.
“Saya meminta kepada seluruh kepala desa agar dapat mengunakan waktu tersebut yang bermanfaat untuk masyarakat desa,” pungkas Maskota.(fj/dam/ris)