Penertiban Miras oleh Satpol PP, Menjelang Malam Tahun Baru

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan tindakan tegas dalam penertiban minuman keras (miras) di wilayah Kota Tangerang menjelang malam pergantian tahun 2023-2024.

Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini berhasil mengamankan sebanyak 870 botol miras dari berbagai merek dan jenis.

Botol-botol tersebut ditemukan di warung jamu dan lapo yang tersebar di wilayah Kecamatan Pinang, Cipondoh, dan Ciledug. Satu toko yang menjual miras dengan berkedok toko kelontong juga berhasil terungkap, mendorong tim Satpol PP untuk menyisir seluruh tempat usaha demi hasil operasi yang lebih efektif.

Baca Juga:  Program Fasilitasi Desain dan Cetak Kemasan Gratis Dibuka

Wawan menegaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan langsung didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah selanjutnya akan melibatkan pemanggilan ke Kantor Satpol PP untuk proses hukum yang lebih lanjut, termasuk pengadilan di tingkat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pelanggar.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban di malam pergantian tahun. Jika menemukan pelanggaran terkait Perda di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada petugas Satpol PP, kecamatan, atau kelurahan terdekat. Kami akan segera menindaklanjuti,” katanya saat memberikan pernyataan, akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Relokasi Pasar Anyar - Penampungan Pedagang Sementara Disiapkan

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan tertib dalam menyambut tahun baru bagi warga Kota Tangerang. Upaya penegakan hukum tersebut juga menjadi peringatan bagi para pelanggar peraturan yang akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka.

Penulis : cng

Editor : ris

Berita Terkait

Forum Pimred Multimedia Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN
Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas
Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru
Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar
Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal
Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:37 WIB

Forum Pimred Multimedia Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

Minggu, 19 April 2026 - 11:41 WIB

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas

Minggu, 19 April 2026 - 11:38 WIB

Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru

Minggu, 19 April 2026 - 11:35 WIB

Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar

Minggu, 19 April 2026 - 11:32 WIB

Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal

Berita Terbaru