Penertiban Miras oleh Satpol PP, Menjelang Malam Tahun Baru

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan tindakan tegas dalam penertiban minuman keras (miras) di wilayah Kota Tangerang menjelang malam pergantian tahun 2023-2024.

Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini berhasil mengamankan sebanyak 870 botol miras dari berbagai merek dan jenis.

Botol-botol tersebut ditemukan di warung jamu dan lapo yang tersebar di wilayah Kecamatan Pinang, Cipondoh, dan Ciledug. Satu toko yang menjual miras dengan berkedok toko kelontong juga berhasil terungkap, mendorong tim Satpol PP untuk menyisir seluruh tempat usaha demi hasil operasi yang lebih efektif.

Baca Juga:  Satpol PP Gencarkan Operasi Peredaran Miras

Wawan menegaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan langsung didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah selanjutnya akan melibatkan pemanggilan ke Kantor Satpol PP untuk proses hukum yang lebih lanjut, termasuk pengadilan di tingkat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pelanggar.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban di malam pergantian tahun. Jika menemukan pelanggaran terkait Perda di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada petugas Satpol PP, kecamatan, atau kelurahan terdekat. Kami akan segera menindaklanjuti,” katanya saat memberikan pernyataan, akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Menteri PKP Instruksikan Inovasi PBG Selesai 10 Jam Kota Tangerang Diikuti Kabupaten/Kota se-Indonesia

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan tertib dalam menyambut tahun baru bagi warga Kota Tangerang. Upaya penegakan hukum tersebut juga menjadi peringatan bagi para pelanggar peraturan yang akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka.

Penulis : cng

Editor : ris

Berita Terkait

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Berita Terbaru