TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan tindakan tegas dalam penertiban minuman keras (miras) di wilayah Kota Tangerang menjelang malam pergantian tahun 2023-2024.
Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini berhasil mengamankan sebanyak 870 botol miras dari berbagai merek dan jenis.
Botol-botol tersebut ditemukan di warung jamu dan lapo yang tersebar di wilayah Kecamatan Pinang, Cipondoh, dan Ciledug. Satu toko yang menjual miras dengan berkedok toko kelontong juga berhasil terungkap, mendorong tim Satpol PP untuk menyisir seluruh tempat usaha demi hasil operasi yang lebih efektif.
Wawan menegaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan langsung didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah selanjutnya akan melibatkan pemanggilan ke Kantor Satpol PP untuk proses hukum yang lebih lanjut, termasuk pengadilan di tingkat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pelanggar.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban di malam pergantian tahun. Jika menemukan pelanggaran terkait Perda di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada petugas Satpol PP, kecamatan, atau kelurahan terdekat. Kami akan segera menindaklanjuti,” katanya saat memberikan pernyataan, akhir pekan lalu.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan tertib dalam menyambut tahun baru bagi warga Kota Tangerang. Upaya penegakan hukum tersebut juga menjadi peringatan bagi para pelanggar peraturan yang akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka.
Penulis : cng
Editor : ris









