TANGERANG | TR.CO.ID
Penetapan H. Sachrudin sebagai Walikota Tangerang periode 2025-2030 tidak dapat dibatalkan secara hukum, meskipun mendapat gugatan dari tim hukum pasangan calon Faldo – Fadhlin di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Wali Kota Tangerang terpilih, Gading Simanjuntak, S.H., usai sidang etik di DKPP-RI yang digelar di Serang, Banten, pada Kamis (6/3/2025).
Dalam sidang perkara nomor 315-PKE-DKPP/II/2024, tim hukum Faldo – Fadhlin selaku pengadu meminta DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Bawaslu Kota Tangerang atas dugaan pelanggaran kode etik. Namun, Gading menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak berkaitan dengan pembatalan pelantikan Sachrudin yang telah resmi menjabat sebagai Wali Kota sejak 20 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP-RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk KPU Banten, KPU Kota Tangerang, serta jajaran Bawaslu Banten dan Bawaslu Kota Tangerang. Sementara itu, pihak pengadu atau pelapor tidak hadir dalam sidang.
Persoalan ini bermula dari laporan mengenai pembagian 2.000 tiket gratis pertandingan sepak bola oleh H. Sachrudin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Askot PSSI Kota Tangerang pada 24 September 2024. Laporan tersebut diajukan ke Bawaslu Kota Tangerang pada 2 Oktober 2024, sebelum masa kampanye dimulai.
Tim hukum Faldo – Fadhlin menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan politik uang yang dapat mempengaruhi pemilih. Namun, Bawaslu Kota Tangerang memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Keputusan ini kemudian menjadi dasar gugatan terhadap Bawaslu ke DKPP.
Pada Pilkada Tangerang 2024, pasangan calon Sachrudin – Maryono berhasil memenangkan pemilihan dalam satu putaran dengan memperoleh 394.137 suara sah. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan ini resmi ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik pada 20 Februari 2025.
Kuasa hukum Sachrudin, Gading Simanjuntak, menegaskan bahwa laporan dugaan politik uang yang diajukan ke Bawaslu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, pembagian tiket pertandingan Persikota Tangerang vs PSPS Pekanbaru dilakukan sehari sebelum pertandingan dengan tujuan mendukung semangat anak-anak Sekolah Sepak Bola (SSB), bukan untuk kepentingan politik.
“Penyerahan tiket dilakukan sebelum masa kampanye, diberikan kepada manajemen SSB, dan bukan kepada pemilih yang memiliki hak suara. Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran pemilu,” ujar Gading.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil penelusuran Bawaslu berdasarkan berita acara rapat pleno menunjukkan tidak adanya pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai politik uang. Oleh karena itu, kuasa hukum Sachrudin meminta DKPP untuk menolak pengaduan yang diajukan tim hukum Faldo – Fadhlin dan menguatkan keputusan Bawaslu Kota Tangerang.
Dengan demikian, pelantikan Sachrudin sebagai Walikota Tangerang periode 2025-2030 tetap sah dan tidak dapat dibatalkan secara hukum. (hmi/net/ris/dam)