SERANG | TR.CO.ID
Pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang menjalankan tugas penilaian kinerja Kepala Sekolah di UPT SMPN 3 Tunjungteja pada hari Senin (18/12/23). Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) menjadi agenda rutin setiap tahun di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.
Kepala Sekolah UPT SMPN 3 Tunjungteja, Hj. Aminah, menyampaikan bahwa penilaian tidak hanya difokuskan pada Kepala Sekolah, melainkan mencakup aspek secara menyeluruh. Pengawas memeriksa administrasi terkait bidang tugas Kepala Sekolah, yang mencakup tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi guru, pelaksanaan tugas tambahan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan kelengkapan administrasi 8 standar Nasional pendidikan. Pengawas juga melakukan wawancara dengan tiga orang perwakilan peserta didik, komite sekolah, dan para guru di sekolah.
Pada kegiatan penutupan, Pengawas SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Sarwoko, menambahkan bahwa dasar hukum PKKS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 74 Tahun 2008, Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, serta Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Hari ini, PKKS telah selesai dilaksanakan secara obyektif. Hasil penilaian diharapkan dapat dijadikan bahan refleksi untuk peningkatan mutu pendidikan di SMPN 3 Tunjungteja,” terangnya.
Penulis : mur
Editor : dam









