SERANG | TR.CO.ID
Pada Sabtu (16/12/23), pengawas sekolah dasar kecamatan Kibin menjalankan tugas penilaian kinerja kepala sekolah di Unit Pendidikan Terpadu (UPT) SDN Gambar. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin setiap tahun di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kibin.
Kepala Sekolah UPT SDN Gambar, Sulah Rositi, menyatakan bahwa penilaian ini tidak hanya terfokus pada kepala sekolah, melainkan mencakup seluruh aspek. Pengawas sekolah dasar kecamatan Kibin melakukan pemeriksaan administrasi terkait dengan tugas kepala sekolah, yang mencakup tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi guru, pelaksanaan tugas tambahan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan kelengkapan administrasi 8 standar Nasional pendidikan. Selain itu, pengawas juga melakukan wawancara dengan perwakilan peserta didik, orang tua siswa, dan para guru di sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, di sela-sela kegiatan, Pengawas Pembina kecamatan Kibin, Fatmawati, dan H. Umar Basri menjelaskan bahwa dasar hukum Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 74 Tahun 2008, Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, serta Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Penilaian dilaksanakan secara obyektif. Hasil penilaian diharapkan dapat dijadikan bahan refleksi untuk kemajuan sekolah,” ungkap mereka melalui keterangan elektronik pada Minggu (17/12/23).
Penulis : mur
Editor : dam









