Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Serang Diringkus

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar sabu berinisial AM (29) di Desa Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Minggu (7/7/24) malam.

Dari tersangka pengedar sabu itu, polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu dalam kantong celana dan 53 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam rumah. Selain 56 paket sabu, petugas juga mengamankan 1 unit timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana bisnis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka AM alias Butong merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba.

“Tersangka AM diamankan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya saat menunggu konsumen sekitar pukul 21.00. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 3 paket sabu dari dalam kantong celananya,” terang Kapolres kepada media, Selasa (9/7/24).

Baca Juga:  Festival Al-A’zhom 2024 akan Kembali Digelar

Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamarayan ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

“Berbekal informasi dari masyarakat itu, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi,” papar alumnus Akpol 2005 didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP.

Kapolres mengatakan sekitar pukul 21.00, tersangka yang nongkrong di pinggir jalan langsung diamankan. Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan 3 paket sabu dari dalam saku celana.

“Dari pengembangan, petugas kembali menemukan 53 paket sabu lainnya dalam tas yang digantung di tembok ruang tamu serta 1 timbangan digital. Tersangka AM selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan,” tutur Condro Sasongko.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Raih Dua Penghargaan Ajang Bhumandala Awards 2024

Sementara Kompol Ali Rahman menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.

“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial FU (DPO) di daerah Kebon Jeruk, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (hed/dam)

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Penataan Pasar Ciputat, Targetkan Jadi Ikon Seperti Malioboro
Wabup Intan Resmikan Kantor Desa, Minta Kades Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Disdukcapil Gulirkan Program “Nyaba Kelurahan” Permudah Urus Adminduk
Bupati Dampingi Menpora di Groundbreaking Ice House Sportindo
Inspektorat Gandeng Kejari Kawal Pembangunan
Identitas Jasad Pria Dalam Karung Terungkap
Partisipasi Olahraga Warga Tangerang Meningkat, DPRD Apresiasi Langkah Pemkot
Nana Supiana Lanjutkan Peran Strategis di Pemprov Banten sebagai Plh Sekda
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 14:27 WIB

Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Penataan Pasar Ciputat, Targetkan Jadi Ikon Seperti Malioboro

Jumat, 25 April 2025 - 13:56 WIB

Wabup Intan Resmikan Kantor Desa, Minta Kades Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Jumat, 25 April 2025 - 13:47 WIB

Disdukcapil Gulirkan Program “Nyaba Kelurahan” Permudah Urus Adminduk

Jumat, 25 April 2025 - 13:26 WIB

Inspektorat Gandeng Kejari Kawal Pembangunan

Jumat, 25 April 2025 - 13:14 WIB

Identitas Jasad Pria Dalam Karung Terungkap

Berita Terbaru

TANGERANG RAYA

DKP Vaksinasi PMK 859 Ekor Sapi, Peternak Bisa Ajukan Vaksin Gratis!

Jumat, 25 Apr 2025 - 13:51 WIB