TANGERANG | TR.CO.ID
Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang tengah melakukan penataan diinternal maupun diexternal diantaranya, sistem penagihan, perapihan denda para pelanggan dan penguatan digitalisasi proses kerja secara keseluruhan.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Doddy Effendi mengatakan bahwa untuk untuk meminimalkan salah paham pada informasi tagihan, para pelanggan dihimbau untuk rutin melakukan baca meter secara mandiri setiap tanggal 1 hingga 5 di setiap bulannya. Hal ini, dalam rangka memvalidasi pembacaan meter atau pemakaian air yang digunakan pelanggan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beliau juga menghimbau kepada pelanggan agar membayar tagihan air tepat waktu yaitu di tanggal 1 s/d 20 tiap bulannya, untuk menghindari sanksi dan denda keterlambatan, “pungkasnya.
Seperti di ketahui bahwa belakangan ini Perumda Tirta Benteng tengah mendapat sejumlah keluhan terkait dugaan adanya tagihan air yang tiba-tiba membengkak, hal ini disebabkan bukan karena tagihan yang tiba-tiba membengkak, melainkan adanya beberapa faktor, diantaranya : kebocoran pada jaringan pelanggan, akumulasi tagihan yang memang belum dibayarkan oleh pelanggan, baik itu biaya administrasi dan biaya pemeliharaan (Abodemen) maupun denda dari para pelanggan, angka meter yang tidak sesuai dan water meter yang rusak .
Perlu kiranya kami informasikan kepada pelanggan bahwa untuk tagihan air terdapat beberapa komponen yang terdiri dari : Biaya Administrasi, Pemeliharaan, Denda, Materai dan Jumlah Pemakaian Air. Seluruh konmponen menjadi satu bagian menjadi kesatuan yang tidak dapat di pisahkan.
Untuk Denda atau Sangsi itu sendiri di berikan bagi pelanggan yang tidak tertib dalam melakukan pembayaran air, tentunya apabila pelanggan membayar air tepat wakt yaitu sebelum tanggal 20 setiap bulan maka tentuntanya denda atau sangsi tidak ada .
kami berharap kepada seluruh pelanggan untuk tertib dalam melakukan pembayaran tagihan agar operasional Perusahaan dapat tetap berjalan . “ tambahnya.
Sebagai informasi bahwa Perumda Tirta Benteng juga membuka beberapa layanan pengaduan, apabila ada pelanggan yang mendapat ketidaksesuaian dalam tagihan air, pelanggan dapat mengajukan permohonan koreksi atau keberatan atas tagihan air tersebut , yang kemudian akan ada tindak lanjut dengan pengecekan di lapangan.
Pengajuan permohonan koreksi atau keberatan atas tagihan tersebut bisa diajukan melalui beberapa layanan pengaduan baik secara ofline maupun online, yaitu :
Untuk Layanan offline :
- Kantor Perumda Tirta Benteng, di Jalan Komp Pu Prosida Bendungan Nomor 10, RT 001, RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang buka hingga pukul 16.00 WIB. Telp : 021-5587-234 dan 0813-1494-0504 (Whatsapp).
- Taman Royal 3 Perumahan Cluster Puri Dewata Indah (samping masjid Al-Muhajirin).
- Mall Pelayanan Publik (Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ).
Layanan online :
- APlikasi SIGANTENG
- Media Sosial (Instagram)
- LAKSA
Selain layanan tersebut, Perumda tirta Benteng kota Tangerang pun membuka ruang diskusi seluas – luasnya kepada pelanggan apabila masih ada kendala atau kesulitan informasi yang belum jelas terkait layanan air. sehingga dapat terbangun hubungan yang baik antara pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, sesuai dengan Visi dan Misi Perusahaan .(wil/rls/TR)