Pj Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 244 Kades

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andy Ony melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 244 Kepala Desa (Kades) di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Jum’at (28/06/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati mengatakan, pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengingatkan seluruh kepala desa yang dikukuhkan agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Baca Juga:  PERSADIN Teken MoU dengan UTB Lampung

“Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan,” ungkap Bupati Tangerang Pj Andi Ony.

Dia menyampaikan bahwa Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang ini diberikan kepada 244 Kepala Desa dari 246 Desa, dan dilakukan penundaan terhadap 2 Desa karena masih menunggu terpilihnya Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Baca Juga:  Al Sebut Bersatunya Dzurriyat Kesultanan Banten Menjadi Daya Dukung Pembangunan Banten

“Kedua Desa tersebut yaitu Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, Kepala Desa definitifnya diberhentikan karena meninggal dunia dan Desa Taban Kecamatan Jambe, kepala desanya diberhentikan karena tersangkut permasalahan hukum,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

“Saya berpesan agar kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tuturnya. (dam/ris)

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Berikan Penghargaan kepada Juara 1 World Robot Olympiad SWA
Juara Dunia Robotika, Pemkot Tangsel Apresiasi Prestasi Siswa SWA di World Robot Olympiad
DKP Buka Bazar Sembako Murah Hakordia 2024
Kelurahan Kedaung wetan ,bentuk panitia pemilihan RT dan Rw
Anomali Politik Banten: Kekalahan Airin dan Kemenangan Mengejutkan Andra
Advokat Persadin Kembali Ambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Ribuan Peserta Ikuti Seleksi PPPK
Program Bantuan Disiapkan, Tekan Kemiskinan Ekstrem
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:31 WIB

Pemkot Tangsel Berikan Penghargaan kepada Juara 1 World Robot Olympiad SWA

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:12 WIB

Juara Dunia Robotika, Pemkot Tangsel Apresiasi Prestasi Siswa SWA di World Robot Olympiad

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:46 WIB

DKP Buka Bazar Sembako Murah Hakordia 2024

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:30 WIB

Kelurahan Kedaung wetan ,bentuk panitia pemilihan RT dan Rw

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:21 WIB

Anomali Politik Banten: Kekalahan Airin dan Kemenangan Mengejutkan Andra

Berita Terbaru

Pemerintahan

DKP Buka Bazar Sembako Murah Hakordia 2024

Jumat, 6 Des 2024 - 15:46 WIB

Pemerintahan

Kelurahan Kedaung wetan ,bentuk panitia pemilihan RT dan Rw

Jumat, 6 Des 2024 - 15:30 WIB