Pj Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 244 Kades

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andy Ony melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 244 Kepala Desa (Kades) di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Jum’at (28/06/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati mengatakan, pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengingatkan seluruh kepala desa yang dikukuhkan agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

“Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan,” ungkap Bupati Tangerang Pj Andi Ony.

Baca Juga:  Sanuji - Fajar Raih Rekomendasi Gerindra

Dia menyampaikan bahwa Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang ini diberikan kepada 244 Kepala Desa dari 246 Desa, dan dilakukan penundaan terhadap 2 Desa karena masih menunggu terpilihnya Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Baca Juga:  Komisi Informasi Provinsi Banten Priode 2024-2028, Fokus Percepatan Kinerja dan Penyelesaian Sengketa

“Kedua Desa tersebut yaitu Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, Kepala Desa definitifnya diberhentikan karena meninggal dunia dan Desa Taban Kecamatan Jambe, kepala desanya diberhentikan karena tersangkut permasalahan hukum,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

“Saya berpesan agar kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tuturnya. (dam/ris)

Berita Terkait

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta
Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan
BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi
Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027
Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang
Maryono Minta ASN Kota Tangerang Gaspol Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026
Pemkot Tangerang Matangkan Penataan Jalan Kiasnawi, Fokus Atasi Macet dan Dongkrak Wisata
Sachrudin Pastikan Pemkot Tangerang Kawal Sensus Ekonomi 2026 Hingga Tingkat RT/RW
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:20 WIB

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIB

BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi

Senin, 15 Juni 2026 - 14:15 WIB

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB