LEBAK | TR.CO.ID
Tak terima lahannya digunakan pembangunan proyek SPAM, Maryami (52), salah seorang warga Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, berencana akan menggugat Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.
Gugatan ini dipicu oleh penggunaan lahan pribadi Maryami untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tanpa izin yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maryami semula bersedia menyerahkan sebagian lahan yang berada di belakang rumah untuk kepentingan masyarakat umum, sesuai dengan permintaan awal pemerintah desa sebagai salah satu syarat harus tersedia lahan.
Namun, proyek SPAM yang menelan biaya Rp 632.750.000,- ini justru dibangun di samping rumahnya yang mana lahan tersebut sebenarnya telah ia siapkan sebagai warisan bagi anaknya untuk mendirikan rumah dimasa depan.
Sebagai seorang Janda Berkebutuhan Khusus, Maryami merasa tak berdaya untuk menolak proyek ini. Pihak pelaksana proyek yang ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak tetap melanjutkan pembangunan meski berada di lahan yang berbeda dari kesepakatan awal.
Akibatnya, Maryami merasa hak-hak atas lahannya dilanggar, sehingga ia meminta bantuan hukum dari Kantor Hukum Firman T Guntur S, SH & Rekan untuk melayangkan gugatan.
Kuasa Hukum Maryami, Asep Setiawan menyatakan bahwa kliennya telah beritikad baik dengan menyerahkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum. Namun, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal dinilai merugikan Maryami, baik secara materil maupun non materil.
Kami melihat ada unsur penyerobotan lahan dan maladministrasi dalam kasus ini, terutama minimnya pengawasan dari Dinas PUPR Lebak, kata Asep.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi yang layak atas kerugian yang dialami oleh kliennya.
Maryami merasa sangat tertekan secara psikologis, apalagi setelah beberapa warga merusak pompa air miliknya. Tuduhan bahwa dia tidak mendukung program pemerintah sungguh tidak berdasar, tandasnya.
Verediana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Projek SPAM, menjelaskan bahwa Maryami sudah menandatangani surat hibah lahan sebelum proyek dimulai. Ia menambahkan bahwa perubahan lokasi pembangunan hanya bergeser sekitar 5 meter dari titik awal.
Surat hibah ini sudah masuk sebagai syarat ke Kementerian, sehingga anggaran DAK bisa dicairkan, ungkap Verediana kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (09/10/2024).
Berdasarkan data otentikasi dalam surat hibah, yang tertulis adalah Mariyam yang berbeda dari nama di KTP, yakni Maryami . Selain itu, hibah diberikan kepada Agus yang berstatus buruh harian lepas dan bertindak atas nama pemerintah desa. Saat ditanyakan kepada Verediana, hibah tidak dilakukan di hadapan notaris atau PPATS, dan langsung kepada pemerintah desa atau kepada pemerintah kabupaten agar status lahan jelas, Verediana belum menjawab. (jat/ris)