TANGERANG | TR.CO.ID
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, pada Selasa (20/08), telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Dalam sambutannya, Dr. Nurdin menjelaskan bahwa perubahan APBD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Menurutnya, perubahan APBD diperlukan untuk mengakomodasi berbagai kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, serta keadaan darurat dan luar biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa,” ujarnya, kemarin.
Dalam proyeksi Perubahan APBD 2024, total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,81 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp58,72 miliar dari anggaran semula yang sebesar Rp4,87 triliun. Rinciannya meliputi pendapatan asli daerah yang berkurang menjadi Rp2,28 triliun atau turun sebesar Rp93,22 miliar, sementara pendapatan transfer mengalami peningkatan sebesar Rp34,49 miliar menjadi Rp2,49 triliun.
Di sisi belanja, Perubahan APBD 2024 mencatatkan anggaran sebesar Rp4,31 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp84,15 miliar dari anggaran sebelumnya yang sebesar Rp4,39 triliun. Perubahan ini mencakup belanja modal dan belanja tidak terduga.
Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Tangerang untuk mendapatkan persetujuan dan implementasi di tahun anggaran berjalan. (ris/dam)









