PKS DKI Wacanakan Jakarta Miliki DPRD Tingkat II

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), PKS DKI mewacanakan adanya lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau disebut dengan DPRD tingkat II.

“Jakarta jangan sampai berbeda dengan kekhususan di Papua, Yogya, sama Aceh, mereka ada pemilihan langsung wali kota, juga ada pemilihan langsung DPRD II,” kata Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Khoirudin kepada wartawan di Kantor Nasdem Tower Jakarta, Jumat (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khoirudin juga menuturkan, jangan sampai Jakarta yang penduduknya 9,8 juta lebih besar ketimbang Yogyakarta, tidak ada pemilihan wali kota dan DPRD II.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Hibahkan Alat Musik, Dorong Potensi Kesenian di Masyarakat

Menurut dia, DPRD tingkat II dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota Negara (IKN) dan aturan tersebut wajib tertuang dalam Rancang Undang-undang (RUU) tentang DKJ.

“Jadi saya berharap agar RUU DKJ yang dibahas di DPR RI saat ini harus memasukkan klausul bahwa adanya DPRD tingkat dua,” ujarnya.

Dari segi kepadatan penduduk, yakni 10,56 juta jiwa, tingkat rata-rata pendidikan dan luas wilayah, Jakarta sudah selayaknya memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dia membandingkan dengan Yogyakarta yang penduduk sebanyak 4,5 juta.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Berikan Santunan Kematian, Bagi Warga Kurang Mampu

Politisi PKS itu berharap, DPRD tingkat II di Jakarta akan meningkatkan fungsi pengawasan dan anggaran sehingga pelaksanaan pembangunan bisa lebih optimal.

“Fungsi DPRD sebagai regulasi, penganggaran, monitoring dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih baik,” kata Khoirudin.

Saat ini DPR RI masih membahas soal RUU DKJ yang salah satu poinnya menetapkan Jakarta sebagai daerah otonomi khusus, namun tidak lagi menyandang IKN.

DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai IKN resmi dipindah ke IKN Nusantara, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.(JR)

Berita Terkait

Mendes PDT Yandri Susanto Kunjungi Stand BUMDesa Terate Mandiri
Kelurahan Tangguh Bencana Upaya Bersama Jaga Kota    
ASN Dilatih Kelola Keuangan Daerah dan Kehumasan
4.192 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Kota Tangerang Tahap II
Bupati Maesyal: Sinergi Ulama dan Umaro Kunci Harmoni Sosial di Tangerang
Oligo Kesulitan Dapat Ijin Amdal Soal PSEL Kota Tangerang
Launching dan Bedah Buku Legasi Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Gubernur Andra Soni : Inspirasi Generasi Muda
PERUMDAM TKR Sesuaikan Tarif Air: Kebijakan Baru Demi Layanan yang Berkelanjutan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:28 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto Kunjungi Stand BUMDesa Terate Mandiri

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:37 WIB

Kelurahan Tangguh Bencana Upaya Bersama Jaga Kota    

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:16 WIB

4.192 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Kota Tangerang Tahap II

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:12 WIB

Bupati Maesyal: Sinergi Ulama dan Umaro Kunci Harmoni Sosial di Tangerang

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:05 WIB

Oligo Kesulitan Dapat Ijin Amdal Soal PSEL Kota Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mendes PDT Yandri Susanto Kunjungi Stand BUMDesa Terate Mandiri

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:28 WIB

Pendidikan

Kabid SD Monitor Ujian Sekolah di SDN Cikande 1

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:24 WIB

Kota Tangerang

Kelurahan Tangguh Bencana Upaya Bersama Jaga Kota    

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:37 WIB

Kota Tangerang

Kecamatan Jatiuwung kembali Gelar STQ Tingkat Kecamatan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:34 WIB