Polda Banten Bakal Didemo, Terkait Laporan Situ Cipondoh

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Koordinator aksi Aliansi Tangerang Raya, Tatang Sago mendesak agar Polda Banten segera menindaklanjuti laporan dari LPKL-Nusantara terkait dengan persolan aset dan proyek tender di Situ Cipondoh Tangerang.

“Polda Banten wajib periksa kasus Situ Cipondoh, ” ujar Tatang Sago kepada Harian Tangerang Raya, Selasa (7/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tatang Sago, bila Polda mengabaikan laporan tersebut, pihaknya bersama elemen masyarakat dan aktivis di Banten akan menggelar aksi demo di kantor Polda Banten di Serang.

“Persoalan Situ Cipondoh harus terang benderang, jangan sampai kerugian negara semakin banyak,” tegas Tatang.

Diketahui sebelumnya, aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL-Nusantara) melaporkan Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Pj Gubernur terkait pengelolaan aset Situ Cipondoh dan permasalahan yang lainnya ke Polda Banten.

Dalam surat yang diterima oleh redaksi Harian Tangerang Raya, Minggu (5/11/2023) dalam laporanbta ke Polda Banten tersebut, LPKL-Nusantara merasa perlu untuk menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi, diantaranya adalah soal tata kelola aset dan atau sumber daya alam daerah.

“Kita perlu menyikapi segera permasalahan ini, maka dari itu, kami dari LPKL-Nusantara membuat laporan resmi ke Polda Banten, agar permasalahan terang bendarang,” kata ketua LPKL-Nusantara, Kapriyani, SP,SH, MH nya, Minggu (5/11/2023).

Lebih lanjut dikatakan, bahwa Situ Cipondoh yang terletak di Kecamatan Cipondoh adalah aset Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Berita Acara Serah Terima Aset nomor : 593/33/PLK dan 030/153-PLK Cipondoh dan Sertipikat Hak Pengelolaan no 1 tahun 1996 yang telah dibalik nama dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ke Provinsi Banten pada tanggal 03 April 2022.

“Bahwa terhadap penataan Situ Cipondoh yang menggunakan anggaran daerah Provinsi Banten jelas hal tersebut adalah bagian pengelolaan dan penggunaan keuangan negara sehingga sangat berwenang kelompok masyarakat khususnya yang berdomisili di Provinsi Banten berkewajiban untuk melakukan pengawasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK),” ujarnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten Tinjau Pembangunan 2 SMK di Tangsel

Dalam surat laporannya ke Polda Banten, LPKL-Nusantara memaparkan terkait sejarah singkat Situ Cipondoh dan kasus posisi.

Dijelaskan bahwa secara fakta aset Situ Cipondoh bukan dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Banten dan aset tersebut dipergunakan pihak lain yaitu, PT Griya Tri Tunggal Paksi dengan cara mengagunkan kepada pihak bank yang dananya akan digunakan untuk pembangunan penataan Situ Cipondoh.

“Namun yang menjadi pertanyaan dan kejanggalan jika Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan kembali untuk penataan sehingga menjadi doble anggaran,” tegasnya.

Diungkapkannya juga, selain tentang legalitas situ cipondoh yang belum jelas, ada dugaan proses pekerjaan tender/lelang yang menggunakan anggaran daerah Provinsi Banten (keuangan negara) diduga bermsalah dan diatur sedemikian rupa sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam surat tersebut Kaprayani memberikan analisa dan temuan terhadap kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada proyek penataan Situ Cipondoh dengan anggaran RP 24.200.000.0000, pada anggaran daerah tahun 2022.

Bahwa tender/lelang pekerjaan dengan judul “Penataan Situ Cipondoh” yang diumumkan atau mulai lelang pada tanggal 13 April 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 24.200.000.000 yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten dengan satuan kerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Bahwa dalam prosesnya peserta lelang yang berminat pada pekerjaan kontruksi penataan Situ Cipondoh tersebut diikuti sebanyaj 74 peserta. kemudian yang melakukan penawaran sebanyak 5 peserta, yaitu dengan penawaran terendah ditawarkan oleh PT Pesona Alam Hijau dengan nilai penawaran sebesar Rp 22.808.336.589,31. Kemudian berturut turut yaitu PT Orcalindo Lamtama Mandiri, PT Kartika Ekayasa, PT Global Tri Jaya dan yang paling tinggi adalah PT Legend Bukit Konstruksi dengan nilai penawaran Rp.24.231.465.926,31.

Baca Juga:  Sekda Lepas Jalan Santai dan Senam Bersama

“Kuat dugaan adanya pengaturan dalam proses tender proyek tersebut, karena nilai penawaran harga hanya turun sekitar 1 persen, dan yang menjadi pemenang adalah
PT Legend Bukit Konstruksi yaitu perusahaan yang berdomisili di Sumatera Selatan,” jelasnya.

Diutarakan, dan dalam klasifikasi serta syarat perusahaan pemenang PT Legend Bukit Konstruksi adalah bidang klasifikasi/layanan adalah perusahaan yang memiliki SBU MK 009 dengan kualifikasi M1 dan SBU MK 010 kualifikasi M1 yang dikeluarkan dari asosiasi gapensi. “Sehingga kuat dugaan perusahaan pemenang lelang tidak memiliki syarat yang mempinih dalam pengerjaan proyek tersebut,” ujarnya.

“Untuk itu kuat dugaan adanya main mata atau pengaturan hal tertentu atau dugaan persenkongkolan antara pihak pemenang lelang dengan panitia lelang, sehingga menguntungkan salah satu perusahaan yang PT Legend Bukit Konstruksi dan merugikan keuangan negara karena diduga ada mark up berdasarkan penawaran terendah sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, katanya, adanya dugaan pengaturan dalam tender proyek tersebut, yaitu kuat dugaan panitia lelang melakukan penambahan syarat-syarat yang mengakibatkan pihak penawar terendah digagalkan.

“Selain itu masih banyak lagi temuan yang lainnya, maka untuk itu, kami minta pihak Polda Banten untuk menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.

Penulis : Haris Sujarsad

Editor : Hmi

Berita Terkait

PDI Perjuangan Kota Tangerang Adakan Bhakti Sosial Kesehatan ,Puluhan Ribu BPJS Warga Non Aktif Siap Kami Kawal .
Kasus Stunting di Lebak Naik 6,02 Persen pada Awal 2026
Presiden Gagal Datang di HPN
Pilar Hadiri HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
HPN 2026, JMSI Usulkan Perlindungan HAM Pekerja Pers
Duh! 436 Warga Pandeglang Alami Depresi, Tekanan Ekonomi dan Keluarga Jadi Pemicu
Operasi Maung Hari Keempat, Polisi Ajak Warga Tertib Lalu Lintas
MBG di Pandeglang Disorot, AMPAN Turun Aksi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:41 WIB

PDI Perjuangan Kota Tangerang Adakan Bhakti Sosial Kesehatan ,Puluhan Ribu BPJS Warga Non Aktif Siap Kami Kawal .

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:43 WIB

Kasus Stunting di Lebak Naik 6,02 Persen pada Awal 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

Presiden Gagal Datang di HPN

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:05 WIB

Pilar Hadiri HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Senin, 9 Februari 2026 - 13:38 WIB

HPN 2026, JMSI Usulkan Perlindungan HAM Pekerja Pers

Berita Terbaru

Kota Tangerang Selatan

Gubernur Andra Soni dan Wagub Dimyati Natakusumah Raih Tangerang Raya Award 2026

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:20 WIB