PANDEGLANG | TR.CO.ID
Satuan Kepolisian Perairan (Polair) Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga membawa bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Banten Selatan. Penangkapan dilakukan di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
AIPDA Rana Bhakti, anggota Polair Polres Pandeglang, mengonfirmasi bahwa nelayan tersebut diamankan saat pihaknya melakukan patroli gabungan antara unit Gakkum dan unit Patroli ke Perairan Labuan. Pada Jumat (9/8/2024) pukul 11.45 WIB, kapal patroli bersandar di dekat Kapal KM. Tri Sukses 1 untuk melakukan pemeriksaan. Saat itu, tersangka bernama Atma alias Centong mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara melompat dari kapal ke laut. Namun, salah satu barang bukti berupa plastik mengapung di permukaan air dan berhasil diamankan oleh petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi campuran bahan peledak (brown, potasium, dan solar) yang disimpan dalam bungkusan terpal biru, 33 buah sumbu, 12 buah tutup botol dari potongan sandal jepit, satu plastik kosong bening, dan satu unit kapal Bagan Congkel KM. Tri Sukses 1,” ungkap AIPDA Rana Bhakti.
Selain mengamankan tersangka Atma alias Centong, di kapal tersebut juga terdapat beberapa Anak Buah Kapal (ABK) lainnya, yaitu Jawi, Ahmad, dan Iqbal, yang sedang memancing. Sementara dua ABK lainnya, Wadi dan Arjani alias Alek, sedang berada di darat untuk membeli perbekalan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Kapal KM. Tri Sukses 1 beserta tersangka dan ABK dibawa ke Mako Satpolair untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan, tersangka Atma alias Centong dan empat ABK, yakni Wadi, Arjani alias Alek, Jawi, dan Sukma, berangkat dari Lampung pada Selasa, 6 Agustus 2024, menggunakan Kapal KM. Tri Sukses 1 menuju perairan Labuan, Pandeglang. Mereka tiba di perairan tersebut pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka dan ABK kemudian melakukan peledakan bom ikan sebanyak dua kali pada malam harinya, dan berhasil menangkap ikan teri sebanyak 18 cekeng.
Pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, mereka kembali beroperasi di perairan Labuan dan melakukan peledakan bom ikan sebanyak satu kali, meskipun dua percobaan lainnya gagal. Hasilnya, mereka hanya memperoleh tiga cekeng ikan.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menjelaskan bahwa patroli Polair di Pulau Popole menemukan nelayan yang sedang melakukan aktivitas ilegal dengan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan. Bahan peledak tersebut digunakan sebagai bom ikan yang dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan nelayan.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan, dan kami masih menyelidiki keterlibatan pemilik Kapal KM. Tri Sukses 1,” ungkap Kapolres.
Kapolres Pandeglang juga mengimbau para nelayan untuk tidak menggunakan bom ikan dalam mencari ikan di laut, karena selain merusak ekosistem, hal tersebut juga sangat berbahaya bagi keselamatan nelayan itu sendiri.
Atma, yang mengaku sebagai nelayan yang membawa Kapal KM. Tri Sukses 1, mengakui bahwa mereka menggunakan bahan peledak/bom ikan yang dibeli secara online untuk menangkap ikan di perairan Banten Selatan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres Pandeglang. (ian/dam)









